Desak Imigrasi Awasi TKA di Proyek KCIC

BANDUNG – Banyaknya para pekerja asing asal Tiongkok pada proyek Kereta Api Cepat Indonesia-China membuat LSM GMBI mendatangi kantor Imigrasi kelas 1 Bandung.

Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandung Moch. Mashur (Abah) mengatakan, pihaknya mendesak kepala kantor Imigrasi Bandung agar melakukan pegawasan ketat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke wilayah Bandung pada proyek KCIC.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan TKA didominasi dari negara Tiongkok, mereka diduga tidak memiliki dokumen atau ijin resmi. Untuk itu, pihak Imigrasi
Agar melakukan pengawasan terhadap TKA. Bahkan, perlu ada periksa ditempat atau langsung deportasi jika tidak memiliki izin.

Dia berharap, agar Imigrasi Bandung serius dalam menangani permaslahan TKA di wilayah Bandung ini. Sebab, selama ini telah terjadi diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia di proyek KCIC tersebut.

’’Mengapa sebaliknya TKA yang ada negara kita justru malah sebaliknya para TKA difasilitasi, bahkan mereka bisa memiliki rumah mewah dan perkebunan yang luas di negara kita, itu yang saya prihatinkan,” cetus Abah.

Sementara itu, ketika beraudensi Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Muhamad Wahyudin mengatakan, pihaknya menyapaikan terimakasih kepada LSM GMBI Kota Bandung yang telah memberikan input positif soal pengawasan tenaga kerja asing di wilayah kerja kantor Imigasi kelas 1 Bandung.

Menurutnya, selama ini keberadaan TKA pada proyek KCIC, pihak Imigrasi sudah melakukan pengawasan dan cek kelokasi secara rutin. Bahkan, belum lama ini telah melakukan pengamanan dan tindakan administratif kepada 5 orang WNA China yang juga merupakan TKA sponsor dari proyek kereta cepat Indonesia China (KCIC).

’’ Malah kita sudah deportasi pada 13 Agustus 2018. Dan ini merupakan bukti bahwa petugas Imigrasi Bandung benar-benar serius dan terus berupaya melakukan pengawasan,’’tutup Wahyudin. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan