Data Registrasi Kartu Jomplang

JAKARTA – Sistem registrasi kartu seluler prabayar yang digulirkan pemerintah ternyata menyimpan potensi masalah. Jumlah SIM Card yang diregistrasi dengan jumlah validasi NIK dan nomor kartu keluarga (KK) jauh beda. Tidak tanggung-tanggung, perbedaannya mencapai 45 juta aktivasi.

Perbedaan data registrasi kartu prabayar itu terungkap dalam rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara di Komisi I DPR kemarin (19/3). Rekapitulasi hingga 13 Maret menyebutkan, SIM Card yang berhasil diregistrasi dan tercatat di operator 304,86 juta kartu. Sedangkan jumlah validasi NIK dan KK di Dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 juta.

Anggota Komisi I DPR Roy Suryo Notodiprojo menyayangkan kondisi tersebut. Dia masih menilai wajar jika perbedaan hanya 5 juta saja. Tapi, jika perbedaan mencapai 45 juta, berarti ada persoalan. ”Saya lihat secara teknis ada salah sistem atau kurang rapi sistem,” kritik Roy.

Mantan Menpora itu menjelaskan, persoalan perbedaan data yang sangat masif itu bisa saja terjadi karena masalah teknis sistem IT. Seharusnya, IT bisa langsung menolak ketika ada aktivitas registrasi yang menggunakan NIK-KK sama. Jika ada penolakana registrasi, pelanggan akan datang ke gerai resmi operator untuk mencocokan data.

Selain itu, Roy juga melihat pemerintah kurang memberikan kemudahan dalam proses itu. Pelanggan masih harus mengecek sendiri untuk memastikan NIK-KK nya tidak dipakai pihak lain. Peran itu harusnya bisa dilakukan operator atau Kominfo. Mereka mengirim notifikasi SMS kepada pelanggan yang NIK-KK digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor.

Penggunaan NIK-KK oleh orang yang tidak semestinya sangat membahayakan. Bisa digunakan untuk tindak kejahatan dan yang ditangkap oleh orang yang punya NIK-KK meski dia bukan pelakunya.

Menyikapi perbedaan yang sangat besar itu, Menkominfo Rudiantara menyebut ada empat hal yang bisa menjadi penyebab. Pertama, ada satu NIK-KK digunakan untuk registrasi lebih dari satu nomor SIM card. Kedua, ada satu NIK-KK dan 1 nomor SIM card yang digunakan registrasi lebih dari satu kali.

Ketiga, ada satu nomor SIM card diregistrasi lebih dari satu kali dengan nomor NIK-KK yang berbeda-beda. Keempat, proses validasi yang tercatat berhasil di data Dukcapil Kemendagri, tetapi tercatat tidak berhasil di operator seluler.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan