Dana Desa Bisa untuk Sarana Olahraga Warga

NGAMPRAH– Para kepala desa di Kabupaten Bandung Barat boleh meniru dengan apa yang dilakukan seorang kepala desa di Tasikmalaya yang membangun lapangan sepakbola bertaraf interna­sional menggunakan biaya dari dana desa.

Kepala Dinas Pemberday­aan Masyarakat Desa (PMD) Bandung Barat, Wandiana mengatakan, prioritas peng­gunaan dana desa diarahkan untuk kegiatan pemberday­aan masyarakat, ekonomi desa dan inovasi desa, ter­masuk penyediaan sarana olahraga seperti lapangan sepakbola.

“Dana desa boleh diguna­kan untuk membangun sarana olahraga, embung atau saluran irigasi serta Badan Usaha Desa (BumDes) yang disesuaikan dengan potensi yang ada di desa tersebut,” kata Wandiana di Ngamprah, kemarin.

Ditanya mengenai peman­faatan alokasi dana desa di Bandung Barat, apakah ada yang menonjol seperti pembangunan sarana la­pangan sepakbola di Tasik­malaya, Wandiana mengaku, hingga saat ini masih diin­ventarisir di Bidang Pena­taan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa.

Dia menuturkan, dalam inventarisir ini, setiap desa wajib melaporkan tentang pertanggungjawaban kaitan dengan program di desanya yang di dalamnya terdapat empat indikator, di antaranya kaitan dengan pelaksanaan pemerintahan, pembangu­nan, kemasyarakatan serta pemberdayaan.

“Pertanggung jawaban disa­jikan dalam laporan statistik dari tiap desa, dilaporkan untuk infrastruktur sekian, pemberdayaan masyarakat sekian. Dalam undang-un­dang desa, indikator-indi­kator itu wajib dilaporkan,” ungkapnya.

Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat Desa mengharap­kan setiap desa bisa beri­novasi dalam memanfaatkan dana desanya. Menurut Wandiana, penggunaan dana desa yang diarahkan pada kegiatan pemberday­aan masyarakat dan pem­berdayaan ekonomi desa seperti membangun la­pangan sepakbola atau yang lainnya bisa memberikan pemasukan bagi desa ka­rena bisa disewakan.

“Nah di Bandung Barat diarahkan sesuai potensi desa, yang jadi prioritas di tiap desa berbeda-beda, di­sesuaikan dengan potensinya. Contoh di Kecamatan Lembang, karena banyak air maka tak mungkin dana desa digunakan dengan kai­tan pembangunan irigasi. Berbeda dengan Kecamatan Cihampelas, dana desanya dikonsentrasikan untuk pengadaan air, atau di Rong­ga, kaitan dana desanya un­tuk pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan,” terangnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan