BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beberapa daerah belum satu suara prihal Peraturan kepegawaian negara no 24, tahun 2017 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang izin cuti karena istri melahirkan.
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Jabatan BKD Kota Bandung Drs H Ende Mutaqin mengatakan, pihaknya akan memenuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Dengan catatan, harus ada surat rekomendasi dari pihak rumah sakit.
”Itu masuknya cuti karena alasan penting paling lama satu bulan. Itu pun karena kondisi istrinya melahirkan dengan proses sesar,” kata Ende kepada Jabar Ekspres, di ruang kerjanya kemarin (20/3).
Menurut dia, dari peraturan yang baru ada tujuh jenis cuti bagi ASN. Antara lain, cuti tahunan, karena alasan penting, hari besar, sakit, melahirkan, bersama dan di luar tanggungan negara. ”Sejauh ini di Kota Bandung belum ada yang memanfaatkan cuti karena istri melahirkan,” jelasnya.
Disingung masalah hukuman yang diterima ASN yang melebihkan hari cutinya, kata dia, tidak ada hukuman secara adminitrasi selain teguran. ”Dan itu pun lebih kepada menanyakan motif molornya waktu dari jadwal yang dimohonkan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, aturan tentang izin cuti ASN pria sebulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan itu tidak benar. Hal tersebut ditegaskan setelah pihaknya mendapat pelurusan dari pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut Harjono, suami dapat mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan di Rumah Sakit (RS) akan disesuaikan dengan kondisi istrinya tersebut.
”Misalnya istri melahirkan secara bedah sesar yang mengharuskan dirawat, maka cuti suami pun disesuaikan dengan lama istri dirawat. Kalau dirawat seminggu ya cutinya seminggu,” ujarnya, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin (20/3).
Harjono menjelaskan, pemberian cuti ini diberikan secara selektif dan profesional. Untuk itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengajuan cuti ini, maka setiap ASN pria yang akan mengajukan cuti untuk menemani istri melahirkan, mereka harus menyertakan keterangan dari RS di mana istrinya tersebut dirawat.