Cuti Sebulan Belum Dipakai

BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beberapa daerah belum satu suara prihal Peraturan kepegawaian negara no 24, tahun 2017 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang izin cuti karena istri melahirkan.

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Jabatan BKD Kota Bandung Drs H Ende Mutaqin mengatakan, pihaknya akan memenuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Dengan catatan, harus ada surat rekomendasi dari pihak rumah sakit.

”Itu masuknya cuti karena alasan penting paling lama satu bulan. Itu pun karena kondisi istrinya melahirkan dengan proses sesar,” kata Ende kepada Jabar Ekspres, di ruang kerjanya kemarin (20/3).

Menurut dia, dari peraturan yang baru ada tujuh jenis cuti bagi ASN. Antara lain, cuti tahunan, karena alasan penting, hari besar, sakit, melahirkan, bersama dan di luar tanggungan negara. ”Sejauh ini di Kota Bandung belum ada yang memanfaatkan cuti karena istri melahirkan,” jelasnya.

Disingung masalah hukuman yang diterima ASN yang me­lebihkan hari cutinya, kata dia, tidak ada hukuman se­cara adminitrasi selain tegu­ran. ”Dan itu pun lebih ke­pada menanyakan motif molornya waktu dari jadwal yang dimohonkan,” terangnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono men­gatakan, aturan tentang izin cuti ASN pria sebulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan itu tidak benar. Hal tersebut ditegaskan sete­lah pihaknya mendapat pel­urusan dari pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Harjono, suami dapat mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang me­lahirkan di Rumah Sakit (RS) akan disesuaikan dengan kondisi istrinya tersebut.

”Misalnya istri melahirkan secara bedah sesar yang men­gharuskan dirawat, maka cuti suami pun disesuaikan dengan lama istri dirawat. Kalau dirawat seminggu ya cutinya seminggu,” ujarnya, saat ditemui di Kom­plek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin (20/3).

Harjono menjelaskan, pem­berian cuti ini diberikan se­cara selektif dan profesional. Untuk itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam peng­ajuan cuti ini, maka setiap ASN pria yang akan mengajukan cuti untuk menemani istri me­lahirkan, mereka harus meny­ertakan keterangan dari RS di mana istrinya tersebut dirawat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan