Cimahi Siapkan Penerapan Zakat ASN

CIMAHI – Munculnya wacana dari Pemerintah pusat terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk disisihkan sebagai membayar zakat pengahasilan bukanlah hal baru bagi ASN dipemerintahan Kota Cimahi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi Maria Fitriana mengatakan, wacana ini sebetulnya sudah dilakukan Pemkot Cimahi. Bahkan, tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal tersebut.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengambil keputusan apakah akan menunggu kebijakan pusat atau melanjutkan rencana lama.

’’Ini saya mau lapor Pak Wali dulu, nunggu itu (wacana pemerintah pusat) atau kita mau lanjut,” jelas Maria ketika ditemui kemarin (16/2)

Dia menuturkan, rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat sudah melalui proses panjang. Termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi.

Tidak hanya itu, Maria juga mengaku, pihaknya juga sudah membahas siapa saja yang bisa menjadi muzzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

“Setelah melalui pembahasan dengan MUI dan Baznas, disepakati bahwa ASN yang berhak menjadi muzzaki ialah abdi negara yang memiliki penghasilan 85 gram emas dalam setahun atau penghasilan gaji Rp 3 juta per bulannya. Jadi hitungan nisab kita adalah pegawai yang memperoleh Rp 3.187.000 per bulan,” jelasnya.

Maria mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung total ASN di Kota Cimahi yang layak menjadi muzzaki. Namun, sebelum diputuskan menjadi muzzaki, pihaknya terlebih dulu akan menyodorkan formulir yang berisi kesiapan para ASN untuk menjadi muzzaki.

Sehingga, jika sudah diputuskan, maka seluruh zakat yang berasal dari potongan gaji ASN akan dihimpun oleh Baznas Kota Cimahi.

“Disalurkan langsung ke Baznas karena lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan itu adalah Baznas. Penyalurannya kami percayakan kepada baznas,” imbuhnya.

Terpisah Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna mengungkapkan, dirinya baru mengetahui program pemerintah pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 untuk zakat tersebut.

“Kalau program nasional zakat itu saya baru tahu dua hari yang lalu,” ungkapnya.

Ajay menuturkan, sebenarnya untuk zakat ASN sudah terpikirkan olehnya sejak masuk pemerintahan Kota Cimahi. Sebab, menurut Ajay, dengan pemotongan tersebut ada ruang yang menjadikan kewajiban bagi umat muslim dalam pelaksanaan ibadah. Salah satunya adalah dengan membayar zakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan