Cikancung, Kecamatan Inisiator Pojok Edukasi Sampah

CIKANCUNG – Salah satu upaya untuk mendukung pembangunan di bidang lingkungan, dan mewujudkan kabupaten Bandung Bebas Sampah 2020 Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 01 Tahun 2018 mengenai penggunaan Alokasi Dana Pemerintah Desa (ADPD) dengan prioritas terhadap pengelolaan lingkungan, yang mana dapat digunakan untuk belanja lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

”Penggunaan ADPD dalam mendukung pembangunan sektor lingkungan dapat digunakan untuk belanja tanah, yang mana diperuntukkan bagi pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) di TPST, dan juga melalui program PSPM (Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat) yang nantinya memprioritaskan untuk membeli lahan TPST 3R, jadi tidak ada lagi alasan desa tidak punya TPST,” kata Dadang ditemui di ruang kerjanya, kemarin (26/2).

FOTO-FOTO: YULLI S YULIANTY/JABAR EKSPRES

ANGKUT SAMPAH: Kepala DLH Asep Kusumah menyebutkan Pemdes akan diberikan pedoman Perbup tentang ADPPD untuk pembelian lahan TPST 3R, pengadaan cator.

Menurutnya, Pemkab Bandung pun telah menggalakkan pojok edukasi bersih sampah sebagai penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar. Secara teknis Pemkab Bandung akan menyediakan pojok edukasi bersih sampah di seluruh wilayah, khususnya pasar.

”Pojok Edukasi bersih sampah telah kita galakkan sebagai penataan satu titik dari TPS liar yang tersebar, dan kita akan lakukan di seluruh wilayah khususnya pasar. Disana disediakan kontainer sampah dan juga petugas yang memberi edukasi terkait pengelolaan sampah melalui sosialisasi, teguran dan ajakan bahwa sampah merupakan tanggungjawab semua pihak,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah menjelaskan, sebetulnya setiap pasar memiliki TPS namun beban sampah pasar terlalu besar dan kata Dia tidak sedikit pula masyarakat luar yang membuang sampah rumah tangganya ke TPS pasar. Asep berharap Pojok edukasi bersih sampah didukung pula oleh kesadaran masyarakat sehingga terjadi perubahan paradigma.

”Bupati sudah menggulirkan pengelolaan sampah berbasis Rumah Tangga (RT). Setiap RT wajib memiliki lubang cerdas organik sebagai solusi sampah organik, yang mana menurut kajian bahwa 45 sampai 65 persen sampah yang dihasilkan masyarakat adalah sampah organik, sedangkan sisanya sampah anorganik dipilah untuk ditampung di bank sampah, dan ini merupakan solusi efektif,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan