Cikalongwetan jadi Kawasan Ekonomi

NGAMPRAH– Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Transit Oriented Development (TOD) berlokasi di Kecamatan Cikalongwetan berdampak pada pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Masyarakat sekitar diyakini akan mendapatkan keuntungan besar dari perkembangan kawasan ekonomi tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat, Agustina Piryanti menuturkan, konsep KEK untuk mendukung TOD Kereta Cepat di kawasan Walini, mengalami perluasan. Hal itu diusulkan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pada 31 Mei 2018 lalu dari asalnya 1.270 hektare menjadi 2.800 hektare. “Perluasan ini karena TOD di Walini akan dijadikan kawasan ekonomi khusus yang diharapkan akan berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar,” kata Agustina, kemarin.

Dia mengemukakan, meski ada perluasan tetapi tidak akan menggunakan tanah milik masyarakat karena area perluasan lahan Perkebunan Panglejar dan Maswati. Pemkab Bandung Barat sudah menyetujui usulan itu dan memberikan dukungan terhadap rencana tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Asalkan keberadaan KEK memberikan manfaat, khususnya pertumbuhan ekonomi masyarakat KBB. “Masyarakat harus bisa menerima manfaat lebih dari kedua proyek tersebut. Sebab di dalam KEK akan berdiri wisata terpadu, perdagangan jasa, perkantoran, hotel, sampai perumahan,” ujar dia. 

Namun imbas dari KEK, tutur Agustina, otomatis harus mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB. Kebetulan RTRW KBB yang berlaku saat ini, masih memakai RTRW 2012. Padahal sesuai aturan, seharusnya setiap lima tahun, harus dilakukan revisi terhadap RTRW. Sekarang kawasan Walini masuk zona B4 atau kawasan hijau dan direvisi menjadi B2 atau perkotaan oleh pemerintah pusat.

Agustina mengungkapkan, revisi RTRW KBB tetap harus dilaksanakan ada ataupun tidak ada proyek TOD dan KEK. Saat ini, proses revisi sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). RTRW KBB harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang ditetapkan Presiden pada 6 Juni 2018. “Mudah-mudahan RTRW yang baru bisa secepatnya selesai,” terangnya.

Seperti diketahui, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Kereta Cepat masih terfokus pada pembangunan di area yang benar-benar sudah berizin yakni di Perkebunan Teh Mandalawangi Maswati milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan