Cicilan Rp 800 Ribu Sudah Dapat Rumah

CIMAHI – PT Betang Anugerah Abadi Developer rencananya akan membangun sebanyak 387 unit rumah murah bersubsidi di Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Direktur Utama PT. Betang Anugerah Abadi Developer, Raymerti mengatakan, rumah dibangun di atas tanah seluas 6 hektar diperuntukan bagi masyarakat berpengahasilan maksimal Rp 4 juta per bulan.

Dia menuturkan, rumah murah ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum punya rumah pribadi. sebagai dukungan terhadap program ‘1 Juta Rumah’ yang dicanangkan pemerintahan.

” Kami selaku pengembang, mengakomodir kebutuhan hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi semakin kesini, kebutuhan akan rumah semakin meningkat, dengan harga tanah yang semakin mahal juga,” kata Raymerti saat ditemui pada pelaksanaan akad kredit kompleks perumahan Bentang Regency Village, kemarin. (24/7)

Dia mengaku, sejak pertama dibangun, pihaknya sudah akad dengan 70 user Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari total 387 unit rumah. Rumah bersubsidi ini, cicilannya sesuai aturan pemerintah melalui Kementerian PUPR, sebesar itu Rp 800 ribu perbulan, dengan harga jual Rp 130 juta.

Jadi kami membantu masyarakat mewujudkan keinginan punya hunian yang laik dan murah,” ucapnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman KBB, Deni Junaedi, menambahkan, proses perizinan kawasan hunian milik PT. Betang Anugerah Abadi Developer sudah sesuai syarat teknis yang diatur pemerintah.

Pihaknya sangat mendukung pembangunan hunian murah di KBB, yang nantinya akan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pangsa pasar perumahan bersubsidi itu.

“Perizinan mudah dengan catatan ikuti syarat teknis yang diberikan. Semakin banyak perumahan murah dibangun pengembang, maka jumlah masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri semakin berkurang. Tentunya sangat kami dukung,” katanya.

Kepala BTN Cabang Cimahi, Saniman, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah diantaranya memiliki gaji pokok maksimal Rp 4.000.000 perbulan. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan, baik dijual atau disewakan selama lima tahun.

Jika syarat tersebut dilanggar, maka subsidi pembayaran yang didapat masyarakat dari pemerintah akan dicabut. Sebab, karena subsidi yang dikeluarkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), maka setiap tahun harus ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan