Capres Akan Dikawal 37 Personel

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Joko Widodo-Maaruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebagai pasangan calon (Paslon) presiden untuk pemilihan umum 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebutkan kedua pasangan kandidat itu telah memenuhi seluruh syarat pencalonan presiden-wakil presiden dan sudah dibahas pada rapat pleno KPU sebelumnya.

”Sebagaimana tahapan yang sudah dibuat dan dicantumkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2018, maka KPU telah menyelesaikan rapat pleno untik penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan presiden 2018,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, kemarin (20/9).

”Hasil rapat pleno, dua paslon yang mendaftar yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019,” tandasnya kembali

Lanjut Arief, sebelum menetapkan kedua paslon menjadi capres-cawapres, pihaknya memastikan telah memeriksa berbagai macam syarat dokumen yang menjadi ketentuan utama dalan sistem administratif pencalonan presiden-wakil presiden disamping melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat.

”Tanggal 20 September ini, kami sudah melakukan rapat pleno untuk melihat semua syarat dan ketentuan termasuk juga terkait Pemilihan calon anggota legislatif nanti,” terang Arief.

Selanjutnya, Arief mengingatkan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan hari ini, Jumat 21 September 2018 dilanjutkan dengan masa kampanye mulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

”Setelah tahap penetapan, selanjutnya adalah tahap pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres. Acara akan digelar di kantor KPU RI pada Jumat malam (21/9),” tukasnya.

Dia menambahkan setelah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala negara, kedua pasangan dapat memulai masa kampamye mereka sejak 20 September hingga 19 April mendatang. Selama masa kampanye itu, kedua pasangan akan mendapatkan keamanan dari anggota kepolisian.

”KPU menyerahkan capres-cawapres ke Polri dan selanjutnya mereka bertugas mengawal kedua pasangan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2012,” tuturnya.

Di tempat sama, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Ari Dono memastikan pihaknya akan mengawal penuh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden selama masa Pilpres 2019.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan pengamanan terhadap dua Paslon Capres dan Cawapres tersebut akan dilakukan selama 24 jam melekat kedua pasangan calon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan