Caleg Diminta Serahkan Dana Kampanye

NGAMPRAH – Seluruh ca­leg termasuk partai politik diminta segera melaporkan dana kampanye. Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kabu­paten Bandung Barat mem­berikan batas waktu hingga 2 Januari 2019, sementara untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kam­panye (LPPDK) tanggal 25 April 2019.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye, ketika caleg atau parpol tersebut terpilih dan mendapatkan kursi, bisa di­diskualifikasi.

“Kami mengingatkan kem­bali bagi seluruh caleg dan partai politik untuk secepat­nya menyerahkan dokumen dana kampanye. Karena batas akhir LPSDK akan berakhir dalam waktu dekat. Jika sam­pai batas itu mereka tidak melapor maka berdasarkan ketentuan jika caleg itu ter­pilih maka kemenangannya bisa dibatalkan,” tegas Ketua KPU KBB Adie Saputro di Ngamprah baru-baru ini.

Terkait hal ini, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh parpol dan para ca­legnya agar segera melapor­kan persyaratan tersebut. Bahkan agar informasi ini tersampaikan dengan baik pihaknya melakukan road show seperti yang telah dila­kukannya beberapa waktu lalu ke sejumlah parpol yang ada di KBB.

Diharapkan melalui penyam­paian informasi secara langs­ung itu ketentuan soal infor­masi kepemiluan dan laporan dana kampanye bisa jelas.

Adie menjelaskan, berda­sarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, dana kampanye diba­tasi sesuai kategori pesertanya. Yakni peserta Pemilu untuk calon anggota DPR/DPRD dan calon anggota DPD. Bagi ca­lon anggota DPR/DPRD, sumber dana kampanye dari pihak lain perseorangan dan/atau kelompok, perusahaan berbadan hukum maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan bagi calon ang­gota DPD, sumber dana dari perorangan maksimal Rp 750 juta sementara dari kelompok dan/atau perusahaan berba­dan hukum maksimal Rp 1,5 miliar.

“Aliran dana bantuan yang masuk juga harus jelas dan ada surat pernyataan dari penyumbang serta identitas lengkapnya,” kata dia.

Disinggung mengenai jum­lah daftar calon tetap (DCT) yang tercatat di KPU KBB awalnya ada 643 namun ka­rena ada yang meninggal maka berkurang menjadi 642. Jumlah DCT tersebut berasal dari 16 partai politik yang ada di KBB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan