Buruh Tuntut UMSK Diberlakukan

NGAMPRAH – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati kemarin (5/2)

Mereka menuntut segera diberlakukannya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang harus ditetapkan sebelum Maret 2018.

Sekretaris PC FSP RTMM SPSI KBB Adi Gumelar menyesalkan lambatnya pemerintah daerah dalam memberlakukan UMSK. Padahal, sudah jelas berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang UMSK diharuskan untuk ditetapkan bagi perusahaan besar dan mampu.

’’Kita lihat kabupaten/kota di Jawa Barat sebagian sudah menerapkan UMSK. Sementara, di KBB sampai saat ini belum juga diterapkan, padahal banyak sekali perusahaan besar yang ada di KBB. Makanya, kami butuh ketegasan pemerintah daerah untuk secepatnya menerapkan UMSK,’’ kata dia.

Menurut dia, deadline untuk menyampaikan usulan UMSK kepada Provinsi Jawa Barat sebelum 16 Maret 2018. “Kami menuntut agar UMSK segera diberlakukan, jika tidak maka kami akan terus melakukan aksi ini hingga empat hari. Karena waktu untuk diusulkan ke provinsi itu sangat mepet sekali kami ingin ada kejelasan,” paparnya.

Menurutnya, selama ini pembahasan UMSK selalu ditunda-tunda oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB. Padahal Bupati Abubakar sudah memberikan lampu hijau agar UMSK di KBB segera ditetapkan. Alasan kepala dinas karena pihaknya masih mengkaji sektor unggulan dan aspek hukum yang bisa jadi acuan dalam penetapan UMSK ini.

Padahal pihaknya hanya meminta UMSK diterapkan bagi perusahaan yang sudah siap khususnya yang ada di sektor RTMM. Di KBB tercatat ada lima perusahaan yang sudah mapan dan mampu memberlakukannya UMSK karena ISO-nya sudah 22.000. Seperti PT Ultrajaya, Indofood Nutrisi, Indofood Noodle, Kraft, dan PT Sanwa. “Empat tahun pembahasan tidak kunjung selesai dan tidak ada keputusan. Kita itu tidak meminta besaran tapi yang penting bisa diberlakukan dulu. Aturannya kan minimal UMSK itu 5 persen dari nilai UMK,” katanya.

Di tempat yang sama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin mengungkapkan, pemerintah daerah terus mendorong kepada para pengusaha dan perusahaan yang sudah mampu agar memberlakukan UMSK. “Sampai saat ini kajian yang dilakukan akademisi masih berlangsung dan akan ada hasilnya di akhir bulan Februari. Karena deadline ke provinsi itu Maret 2018,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan