Buruh Kembali Tuntut Penetapan UMSK

NGAMPRAH – Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Bandung Barat di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah, kemarin (5/3).
Mereka menuntut agar pemerintah daerah dapat merealisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ketua FSP RTMM SPSI, Kiki Permana mengatakan, pihaknya sudah 5 tahun menunggu tanpa ada kepastian soal penetapan UMSK. Padahal, sudah jelas penetapan UMSK ini sudah layak diberlakukan di KBB seperti kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

’’Saya melihat ini terkesan saling lempar antar pengusaha dengan pemerintah sementara buruh tidak diakomodir,’’ ketika ditemui kemarin (5/3)

Dia menyesalkan, tidak responsifnya pemerintah daerah dalam mengakomodir keinginan para buruh. Sehingga, tutntutan dengan melakukan demonstrasi ini adalah salah satu jalan untuk mendesak Pemkab segera mengambil keputusan.

’’Kita merasa dibodohi sama pemerintah karena buktinya tidak ada kejelasan sampai saat ini. Aksi seperti ini bukti kekesalan para buruh atas janji dan harapan palsu dari pemerintah bagi para buruh,’’ paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin belum bisa dikonfirmasi soal itu. Namun, sebelumnya dia mengungkapkan, saat ini draf UMSK sedang dikaji oleh akademisi. Dari kajian itu, nanti bisa dilihat apakah UMSK ini perlu diberlakukan atau tidak.

Iing juga mengakui, pembahasan UMSK sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, ada 8 item yang tengah dalam kajian, di antaranya soal devisa, sektor unggulan, dan inflasi. Meski demikian, dia berharap agar hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap berjalan dengan baik.

’’Komunikasi antara pekerja dengan pengusaha harus berjalan baik. Termasuk bagaimana agar pengusaha ini mampu menyerap pekerja lokal yang mampu menurunkan angka pengangguran,’’ pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan