Buru Koruptor, Jaksa Pamer Tabur 31.1

JAKARTA – Kejaksaan RI terus memaksimalkan penangkapan buronan tindak pidana korupsi melalui program Tabur 31.1. Program ini diklaim dapat memberikan rasa tidak nyaman bagi para koruptor dimanapun tempat persembunyiannya.

”Melalui program ini kita tunjukan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (11/7).

Selasa (10/7) Malam, tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang buronan terpidana Thamrin Tanjung. ”Thamrin dinyatakan DPO dan kita amankan di Cilandak Town Square kemarin malam pukul 21:50 wib,” jelasnya.

Menurutnya, berdasar eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.  Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp 8.000.000.000.  ”Terpidana terlibat kasus tindak pidana korupsi atas proyek jalan Tol JORR yang merugikan negara lebih dari 1 Trilyun rupiah,” ujarnya.

Thamrin Tanjung menjadi buroan Kejaksaan setelah permohonan grasinya kepada Presiden ditolak pada bulan April 2018.  Kejaksaan berharap terpidana   Thamrin Tanjung segera membayar uang pengganti sebesar Rp 8 Miliar.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka juga mengatakan kinerja jajaran Intelijen Kejaksaan RI hingha kini telah menangkap 111 buronan berbagai tindak pidana. Penangkapan melalui program Tabur 31.1 ”Yang kita amankan dari awal program Tabur 31.1 sudah 111 buronan,” katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan dengan adanya program Tabur 31.1 membuat tidak adanga tempat persembunyian bagi buronan yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana. ”Adanya tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku pidana,” katanya.

Melalui Program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1) Korps Adhyaksa berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara pidana. 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulan.

Kejaksaan saat ini juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada triwulan pertama 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 507,65 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan