BPOM Minta KPID Awasi Iklan Obat

BANDUNG – Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh produsen obat-obatan yang memasang iklan di media membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan kontrol ketat terhadap iklan-iklan yang ditayangkan baik di media cetak, online, radio maupun Televisi.

Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BBPOM, Maya Gustina Andarini mengatakan, berdasarkan pengamatan selama ini masih banyak produsen obat yang menyalahi aturan dan menayangkan iklannya di media.

Sehingga, BBPOM merasa perlu untuk bersinergi dengan lembaga Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) untuk membantu melakukan pengawasan dalam penayangan iklan obat-obatan.

’’Kerjasama tersebut ke depannya dilakukan dengan seluruh KPID ada di seluruh Indonesia,’’jelas Maya ketika ditemui usai

Dia menilai, obat-obatan yang disesuaikan izin edar resmi sebetulnya diperbolehkan membuat iklan sesuai dengan klaim yang berlaku. Namun, pada kenyataannya masih banyak produsen yang membuat iklan melebihi klaim yang ditentukan.

Melihat kondisi ini, harus ada partisipasi dari pemerintah daerah maupun lintas sektor serta konsumen karena konsumen juga akan dicerdaskan bagaimana memilih produk sesuai dengan standar dan ketentuan yang ada.

Maya menyebutkan, berdasarkan pengawasan pada 2017, dari sebanyak 6308 iklan di media terdapat 3550 atau 50% iklan obat tradisional tidak memenuhi syarat. Sementara untuk iklan suplemen kesehatan dari 2652 iklan, terdapat 911 atau 34% produk yang tidak memenuhi syarat.

’’ Produk-produk tersebut berasal dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” kata dia.

Keadaan ini lanjut dia, kemungkinan banyak pelaku UMKM tidak mengetahui ragulasi terkait periklanan atau bisa juga mereka secara sengaja melanggar. Sebab, jenis obat tradisional ada sejumlah registrasi berupa evaluasi label dan iklan yang ditayangkan harus sesuai yang tercantum.

Dengan adanya kerjasama tersebut, maka KPID Jawa Barat memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap konten-konten iklan yang ada di daerah dengan melakukan penindakan. Namun, KPID dapat bertindak setelah mendapat rekomendasi dari BBPOM mulai dari peringatan pertama terhadap media yang melanggar hingga pencabutan dan penghentian konten iklan di media tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan