BPOM Awasi Penyalahgunaan Obat

BANDUNG – Badan Penga­wasan Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti masalah penyalahgunaan obat di ka­langan generasi muda saat ini. Hal ini bisa berdampak serius terhadap kesehatan, ketergantungan, hingga ke­matian.

Plt. Deputi Bidang Penga­wasan Obat, Narkotika, Psi­kotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Reri Andriani mengungkapkan, penyalah­gunaan obat akibat tidak se­suai dengan ketentuan sudah menjadi masalah serius khu­susnya bagi generasi muda.

“Penyalahgunaan dalam penggunaan obat dengan tu­juan bukan untuk kesehatan serta digunakan tanpa mengik­uti aturan dan dosis sesuai ketentuan akan berdampak serius terhadap kesehatan, seperti ketergantungan, adik­si, dan kerusakan organ hing­ga kematian,” jelas Reri ketika ditemui kemarindi Bandung, Senin (12/11).

Untuk itu, Reri menuturkan pentingnya meningkatkan kompetensi dan awareness diantara pengelola obat dan makanan di negeri ini. Siner­gitas perlu didorong karena kebijakan pengawasan tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan BPOM, namun perlu juga melibatkan para pengusaha obat dan partisi­pasi aktif masyarakat.

Kejahatan penyalahgunaan obat tidak hanya menyasar kalangan dewasa namun juga remaja dan anak-anak. Menurut Reri, hal tersebut menjadi tangung jawab ber­sama untuk mengawal gene­rasi penerus bangsa.

“Jadi, ini merupakan tang­gung jawab kita bersama un­tuk mengawal kualitas gene­rasi penerus bangsa ini,” kata Reri.

“Hal ini tentu membawa keprihatinan tersendiri, ka­rena ada resiko menurunya potensi diri pada kalangan remaja dan anak-anak yang kelak akan menjadi penerus dan harapan bangsa di masa depan,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ba­dan POM telah menyeleng­garakan aksi nasional pem­berantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat bebe­rapa waktu lalu. Bahkan, Pre­siden Joko Widodo melun­curkan secara langsung aksi tersebut.

Salin itu, salah satu strategi dalam gerakan tersebut ada­lah pencegahan yang dilaku­kan melalui penguatan regu­lasi; pelaksanaan komuni­kasi, infromasi, dan edukasi; serta peningkatan koordi­nasi lintas sektor.

’’Penguatan regulasi yang sudah dilaksanan Badan POM salah satunya menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penga­wasan, Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotik, Psiko­tropika, dan Prekursor Far­masi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian,”jelas reri. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan