BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Peraturan Bupati Tentang Jaminan Sosial

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bandung Soekarno Hatta mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soekarno Hatta Aang Supono menyambut baik kebijakan Bupati Kabupaten Bandung tersebut.

Ia berterima kasih atas dukungan Pemkab Bandung yang memfasilitasi perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pada umumnya dan khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.

“BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas kepercayaan yang diberikan kepada kami,” ungkap Aang didampingi Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soeakrno Hatta Subhan Adinugroho dan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Budhi Prasetio.

Ungkapan terima kasih itu ia sampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Bupati No.57 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jumat (12/10) di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan 4 program yaitu : Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi, beliau berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu mendukung terselenggaranya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja. (*/and)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan