BPJS Kesehatan Cimahi Gelar Sosialisasi Aplikasi SIPP Kepada FKRTL

CIMAHI –  Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cimahi mengadakan pertemuan dan sosialisasi tentang implementasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra provider BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan 12 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya. Strategi integrasi PIPP tahun 2018 meliputi, Pemberian Informasi Langsung, Pemberian Informasi tidak Langsung, Penanganan Pengaduan Lisan, Penanganan Pengaduan Tertulis.  Diharapkan, apabila aplikasi ini sudah berjalan dengan baik, keluhan peserta JKN-KIS di Rumah Sakit bisa berkurang dan kepuasan Peserta JKN-KIS dapat meningkat.

Yudha menjelaskan, Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) ini merupakan tindak lanjut dari metode Vedika (Verifikasi Digital Klaim) yang mulai diterapkan di seluruh FKRTL mitra provider BPJS Kesehatan per 01 April 2018. Vedika merupakan pemindahan fungsi verifikasi yang biasanya dilakukan di FKRTL oleh Verifikator BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan. Verifikasi akan dilakukan oleh verifikator BPJS Kesehatan secara digital menggunakan Aplikasi Vclaim dan Vidi.

“Sekarang ini sudah tidak ada lagi petugas kami yang ditempatkan di FKRTL karena semuanya sekarang serba digital. Pengaduan apapun akan langsung diinput melalui aplikasi SIPP dan langsung diverifikasi. Oleh karena itu, FKRTL harus menyiapkan SDM sebagai petugas admin untuk input SIPP,” tambah Yudha.

Dikatakan juga dalam penjelasan mengenai aplikasi SIPP ini, bahwa peserta yang ingin menyampaikan aduan maupun yang ingin mendapatkan informasi dapat langsung mendatangi petugas handling complain di Rumah Sakit, petugas ini yang kemudian akan meng-entry ke dalam aplikasi SIPP dan berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan dalam menangani aduan tersebut.

“SIPP merupakan salah satu upaya menjalin komunikasi antara Peserta, Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Kita meyakini dengan adanya petugas PIPP tersebut, permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit dalam pelaksanaan program JKN-KIS dapat segera terinformasikan dan tertangani dengan cepat, baik dan tuntas oleh BPJS Kesehatan,” ujar Yudha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan