Bos Miras Oplosan Jalani Sidang

BALEENDAH – Big Bos minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan puluhan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, hadiri sidang ke dua yang digelar di PN Bale Bandung, Rabu (1/8). Sebelumnya, sidang pertama dengan agenda dakwaan digelar, Rabu (25/7).

Menurut pantauan, sidang digelar sekitar Pukul 12.30 WIB di ruangan Oemar Seno Adji, yang dihadiri oleh terdakwa Samsudin Simbolon dan dua tersangka lainnya Hamciak Manik dan Julianto Silalahi dengan agenda sidang pembacaan keterangan saksi.

Selain itu, tiga orang saksi dari pihak kepolisian turut dihadirkan. Kepada salah satu saksi, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Titi Maria Romlah menanyakan, prihal kronologi penangkapan Samsudin.

Salah satu saksi, Brigadir Rido yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Bandung mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Cicalengka, Samsudin melarikan diri ke Pekanbaru.

“Kami menangkap langsung di kebun sawit yang ada di wilayah Banyuasin, Pekanbaru. Samsudin tidak ada di rumah,” kata Rido saat bersaksi di persidangan.

Rido juga mengungkapkan, petugas menangkap Samsudin di wilayah Pekanbaru, setelah sebelumnya berhasil mengamankan istrinya, Hamciak Manik dan salah satu agen atau anak buah Samsudin, Julianto Silalahi.

Selain itu, hakim juga menanyakan  miras oplosan dan alat untuk meracik miras oplosan yang digunakan oleh Samsudin. Sehingga, saksi pun memperlihatkan kepada hakim, barang bukti berupa miras oplosan berwarna kuning, dikemas menggunakan botol minuman kemasan dan bermerk minola ginseng.

“Dari enam orang saksi baru hadir tiga orang yang terdiri dari anggota Satnarkoba dan Satreskrim Polres Bandung. Tiga orang lainnya yang tidak hadir yaitu saksi pembeli sekaligus korban,” kata Hendro.

Hendro pun menegaskan, ketiga terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. “Ketiga terdakwa ini dijerat dengan pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 204 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun maksimal,” tegasnya.

Pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup dengan alasan, dari awal dilakukan penyidikan dan penanganan oleh pihak penyidik Polres Bandung, pasal tersebut sudah diterapkan di dalam berkas perkara.

“Oleh karena itu, hasil mata penelitian penuntut umum, diluhat dari alat bukti sudah cukup dan patut diterapkan. Sidang ketiga akan dilanjutkan pada Rabu (8/8) mendatang,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan