Bos FT Divonis Maksimal

DEPOK – Seolah air matanya telah mengering, tak ada raut sedih yang berlebihan dari Anniesa Hasibuan dan dua terdakwa kasus penipuan haji dan umrah lainnya, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata.

Ya, Majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis direktur First Travel (FT) Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan, untuk terdakwa Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jamaah umrah.

Selain itu mereka diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan ku­rungan.

”Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” ujar Sobandi, kemarin (30/5).

Sama halnya dengan dua terdakwa lainnya, Kiki kata Sobandi, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak di­bayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun ka­kak dan kakak iparnya, An­dika Surachman dan An­niesa Hasibuan hanya mengan­dalkan dana setoran jamaah. Uang setoran jamaah ter­bukti digunakan untuk ke­pentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.

Sobandi menjelaskan, para terdakwa terbukti men­transfer, mengalihkan, mem­belanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menu­karkan uang dan surat ber­harga serta perbuatan lain­nya.

”Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP jun­to pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberan­tasan tindak pidana pencuci­an uang,” paparnya sambil menambahkan, uang jamaah digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa dan un­tuk membeli rumah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan