Bocah Pemeran Video Mesum Ditangguhkan Penahanannya

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebutkan Imeldha alias Imel, pemeran wanita pada video porno terhadap anak kecil, ditangguhkan penahanannya. Tersangka sebut dia, akan diserahkan ke P2TP2A. Hal itu dikatakan Agung saat meninjau persiapan hari kedua penerimaan pasangan calon di KPU Jawa Barat (9/1/2018).

“Pada saat melakukan umurnya belum 18 tahun. Kita masih melakukan gelar perkara dengan penyidik dan teman teman dari kejaksaan maka dia diperlakukan sebagai anak oleh karena itu hari ini, yang bersangkutan saya tangguhkan dan saya serahkan pada P2TP2A. Jadi kita hormati haknya, pada saat dia melakukan dalam status anak,” kata Agung.
Dia pun memastikan jika penangguhan penahanan tersangka bukan karena adanya interpensi.
“Yang bersangkutan saya tangguhkan berdasarkan hukum, bukan adanya interpensi,” tandasnya.
Selain itu sebut dua, untuk tersangka F sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan psikolog. “Kenapa? Karena pada saat penyidik wawancara dengan istrinya berinisial FR. Menurut keterangan istrinya semacam autis. Bahkan sering memerintahkan istrinya, mohon maaf pakaian tidak senonoh di foto, sesuatu yang janggal. Maka penyidik berkewajiban untuk menggali dari aspek kejiwaannya, tapi kita tunggu hasil dari test psikolog tadi, supaya kita tahu gejalanya lebih awal,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan