BKPRMI Bentuk Bantuan Hukum

BANDUNG – DPD Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Bandung resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA BKPRMI) untuk mendampingi, mengarahkan dan mengedukasi persoalan hukum terkait peran pemuda dan remaja khususnya di lingkungan masjid dan masyarakat Kota Bandung.

Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Bandung Khaerul Umam, mengatakan, pembentukan LBHA BKPRMI  sebagai salah satu bagian program daerah untuk memberikan manfaat, baik manfaat daya maupun manfaat guna.

“Maka LBHA ini mesti memberikan kepentingan bersama, terutama agar melek hukum bagi pemuda dan remaja masjid di Kota Bandung,” tutur Khaerul ketika ditemui kemarin (10/9)

Dirinya menilai, tidak sedikit kegiatan remaja masjid pernah berbenturan dengan hukum. Sehingga, keberadaan LBHA dianggap penting untuk dibentuk dan memberikan pemahaman mengenai masalah ini.

“LBHA BKPRMI Kota Bandung, telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, jadi sudah siap menangani dan kasus-kasus hukum melibatkan warga masjid, baik pemuda, remaja atau jamaah pada umumnya,” jelasnya.

Untuk permasalahan hukum LBHA akan menangani berbagai macam kasus hukum. Sebab, personil LBHA sudah lengkap dengan 5 advokat Muda yang telah bersertifikat sebagai pengacara.

“Biasanya LBH hanya 1 orang yang sudah bersertifikat, kalo kita ada 5 advokat muda, yang atensi kepada masjid-nya luar biasa. Mudah-mudahan lebih progresif dari LBH lainnya,’’ kata dia.

Khaerul menambahkan, melalui beberapa program unggulan LBHA BKPRMI Kota Bandung saat ini akan di sosialisasikan bagaimana mengurus sertifikat masjid agar memiliki legalitas izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Program ini diberikan pelatihan kepada pemuda atau remaja masjid dan pendampigan hukum bagi jamaah masjid bekerjasama dengan stakeholder di antaranya Kementerian Agama Kota Bandung, DMI, Baznas, Kesra Kota Bandung, Kantor BPN, dan lembaga lain terkait.

Sementara itu, Direktur LBHA Wildan Seftiya Muharam, menuturkan pembentukan LBHA BKPRMI Kota Bandung diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki tim LBHA.Sebab, dinamika hukum saat ini sangat komplek dan tidak semua orang memahami masalah ini.

“Justru menjadi bahan gerakan edukasi hukum harus diawali dari anak muda dan setidaknya berkaitan dengan proses hukum, baik perdata atau pidana. Sehingga, bila nanti menghadapi masalah hukum maka tidak shock dan kaget,” tutup dia (mg2/yan)

Tinggalkan Balasan