Bidik Jaminan Kesehatan 100 Persen

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memastikan seluruh warganya mempe­roleh jaminan kesehatan. Melalui Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKN) Universal Health Coverage (UHC), Pemkot Bandung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 100 persen war­ga Kota Bandung akan men­jadi anggota JKN-KIS (Kar­tu Indonesia Sehat) pada 2018 ini.

Untuk itu, Pemkot Bandung terus mensosialisasikan Program Jaminan Keseha­tan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Melalui program ini, warga Bandung pengobatan se­cara menyeluruh tanpa harus membayar lagi se­suai dengan prosedur yang diterapkan.

Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyam­paikan, kegiatan tersebut dilakukan karena salah satu bentuk peran Pemerin­tah dalam mewujudkan UHC. Targetnya seluruh warga Kota Bandung dapat memi­liki Jaminan Kesehatan. ”Hal ini dilakukan karena pe­merintah itu hadir dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” tutur Oded di sela-sela sosialisasi.

Ditambahkan Oded, du­kungan dan peran serta Pemkot Bandung sangat menentukan keberhasilan program tersebut. Maka dari itu dirinya terus mendo­rong aparat kewilayah un­tuk terus mensosialisasikan program ini. ”Saya harap semua wilayah di Kota Bandung memahami pro­gram tersebut. Jika ada kebutuhan mengenai kese­hatan, kita tidak perlu tanya tanya lagi. Tinggal datang ke tempat pelayanan kese­hatan saja,” tegas Oded.

Perlu diketahui, program UHC dapat diakses melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Din­kes Kota Bandung. Warga cukup membawa masing-masing Dua rangkap foto­kopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat re­komendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung men­datangi kantor BPJS Kese­hatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan meng­aktifkan layanan asuransi kesehatannya.

Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus se­gera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3×24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.

Sementara untuk mendu­kung UHC, bagi peserta mandiri (membayar sendiri iuran JKN) telah didukung aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses melalui telepon pintar. Aplikasi yang dapat diunduh di Google Play­store atau Appstore ini disi­apkan untuk mengejar ke­tertinggalan 5 persen warga Bandung yang belum ter­daftar sebagai anggota JKN-KIS. Selain itu, warga juga bisa memeriksa status tagi­han ataupun menyampaikan keluhan melalui aplikasi berbasis android ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan