Berikan Pengurangan Jam Kerja

CIMAHI – Selama bulan ramadan, pemerintah Kota Cimahi memberikan pengurangan jam kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemangkasan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018.

Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, jam masuk sekitar 4 ribu lebih ASN di Kota Cimahi tetap pukul 07.30 WIB, namun jam pulang dimajukan menjadi pukul 14.30 WIB. Sementara khusus jam kerja selama ramadan hari Jumat, jam istirahatnya akan diperpanjang, mulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

“Khusus Jumat pulangnya menjadi pukul 15.00 WIB. Kalau apel pagi seperti biasa jam 07.30 WIB. Tidak ada perubahan,” terangnya saat ditemui di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Rabu (16/5).

Ngatiyana mengatakan, meski ada pemangkasan jam kerja, namun untuk pelayanan pihaknya memastikan akan tetap maskimal seperti biasanya. Sebab Ngatiyana mengaku, dirinya sudah meminta agar para abdi negara di Kota Cimahi ini tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk mengurangi semangat kerja.

“Pelayanan jangan kendor. Justru (pelayanan) di lebih semangat, itukan ibadah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Cimahi, Harjono menambahkan, sesuai edaran Menpan RB, jam kerja selama bulan ramadan total menjadi 32,5 jam dalam seminggu.

“Kita jadwalnya ikut provinsi. Pemangkasan jam kerja sudah dirapatkan dengan semua unit kerja di lingkungan Pemkot Cimahi,” ungkapnya.

Khusus unit kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), lanjutnya, pelayanan selama bulan suci ramadan akan dibuka sejak pukul 06.30 WIB. Sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB. Kecuali hari Jumat pukul 15.00 WIB.

“Dari pengalaman selama, ini masyarakat tetap datang pagi. Jadi pelayanan tidak berubah,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan