Beri Kesempatan Ikut Open Bidding

CIMAHI – Wali Kota Cimahi keluarkan Surat Perintah ke­pada sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat struktural golongan 4 A, 4 B dan 4 C di lingkungan Kota Cimahi wajib untuk mengik­uti proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian del­apan kepala Operasi Perang­kat Daerah (OPD) di ling­kungan Pemerintah Kota Cimahi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ke­pala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengungkapkan, diwajibkannya puluhan pe­jabat untuk melamar men­jadi kepala dinas dan kepala badan itu berdasarkan in­truksi langsung dari Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melalui Surat Perintah Nomor:090/5798/BKPSDMD. Mereka dipersilahkan untuk melamar ke delapan OPD yang saat ini belum memiliki pim­pinan definitif.

”Ada delapan dinas yakni Kepala BKPSDMD, Kepala Bappeda, Kepala DLH, Ke­pala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Ketenagaker­jaan dan Transmigrasi serta Sekretaris DPRD,” ungkapnya, di Komplek Perkantoran Pem­kot Cimahi, kemarin. (11/12).

Harjono menjelaskan, turun­nya surat perintah tersebut untuk mengantisipasi sepinya peminat dalam proses open bidding tahun ini. Dan kepu­tusan membuat surat perintah itu sudah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Berdasarkan open bidding tahun 2016, itu sepi peminat.Maka tahun ini kita konsul ke KASN bagaimana kalau Wali Kota membuat surat perintah kepada pejabat struktural agar ikut open bidding,” jelasnya.

Meski mengharuskan 56 pejabat struktural mengik­uti open bidding, lanjutnya, namun panitia tetap mem­buka lebar pelamar dari luar Kota Cimahi untuk ikut mendaftar. Asalkan me­menuhi ketentuan yang disyaratkan.

”Proses pendaftaran se­leksi terbuka tahun 2018 sudah dibuka sejak 3 Desember, dan akan ditutup pada 17 Desem­ber mendatang. Para pelamar wajib menyerahkan pember­kasan administrasi sesuai yang telah diumumkan.Sesuai aturan, di setiap OPD, mini­malnya harus ada empat orang yang mendaftar,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfoarpus, Desi Setiawati, mengatakan jika mau tidak mau ASN mesti mengikuti open bidding lan­taran sudah ada surat perin­tahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan