Belum Berizin Sudah Dijual

SOREANG — Keberadaan Villa Adhara Resort di Jalan Raya Ciwidey tepatnya di Kampung Cikembang Rw 12 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey sampai saat ini statusnya belum memiliki izin. Namun, pada kenyataannya Komplek perumahan elit tersebut sudah dipasarkan melalui online.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengatakan,
Pembangunan komplek villa seluas kurang lebih 1 hektar (Ha) harus dihentikan dan disegel oleh Satpol PP. Sebab, setelah dilakukan pengecekan dari register permohonan belum tercatat.

Permohonannya belum muncul, jadi belum ada perizinannya. Jangankan IMB, izin lokasi saja belum ada,”kata Ruli kepada wartawan di Soreang kemarin (30/10).

Dikatakan Ruli, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Agar segera melakukan penertiban, karena memang jika dibiarkan bisa memimbulkan masalah dikemudian hari. Karena bisa saja terjadi berbagai pelanggaran dan pidana lingkungan.

Dia menilai, adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki fungsi pengendalian lingkungan. Sehingga, nantinya akan ada rekomendasi teknis yang harus ditempuh oleh pemohon izin.

Kalau dilanggar dan asal saja mendirikan suatu bangunan bisa saja malah menimbulkan bencana alam,”ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Jabar Ekspres, Villa Adhara Resort ternyata sudah dipasarkan melalui situs properti di Internet.

Vila tersedia hanya 19 unit dengan harga jual dikisaran i Rp 1,3 miliar per unitnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sementara untuk fasilitas Villa ini adalah kamar tidur 2, Kamar mandi 1, Garasi dengan luas tanah 52,3 m2 dan luas bangunan 86 m2.

Dengan lokasi yang strategis dengan obyek wisata di kawasan Ciwidey Adhara The Luxury Residence Villatel adalah hunian mewah yang dikombinasikan dengan Rental Villa/Resort dengan konsep Branded Residence dengan fasilitas komersial antarannya kolam renang, Spa & Gym Center dan Café.

Selai itu, Villa tersebut dijual secara umum, namun bisa di kelola untuk disewakan kembali yang diserahkan oleh LAXON Management dengan pembagian keuntungan Pengelola 60 persen Pemilik 40 persen. Bahkan, dengan perkiraan tingkat hunian rata-rata 70 persen maka modal akan kembali dalam jangka waktu 8 tahun. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan