Bawaslu Tunda Penertiban

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung tunggu rapat koordinasi dengan penyelenggara, peserta dan pemerintah sebelum menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Bandung.

Hal tersebut tindak lanjut dari mulai maraknya APK yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Bandung.

”Untuk menertibkan APK yang melanggar itu kami membutuhkan rakor khusus dengan KPU, Satpol-PP, Distaru, peserta pemilu, dan sampai saat ini belum terjadi hal itu,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad.

Menurutnya, kejelasan aturan pemasangan APK saat ini masih simpang siur. Pasalnya KPU membolehkan pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik, asalkan terdapat alat bantu penyangga seperti kayu atau kawat.

Namun, menurut aturan pemerintah hal tersebut dilarang karena bertentangan dengan aturan yang berkaitan dengan estetika Kota Bandung.

”Nah ini kan masalah juga soal menempatkan APK itu di pohon atau tiang listrik, itu secara estetika mengganggu, namun ketika apk itu dipasang dengan pakai penyangga itu menjadi boleh, yang tidak boleh itu misalnya di pohon di paku,” ungkap Zacky.

Sejauh ini kesepakatan antara penyelenggaraan dan peserta pemilu yaitu di disetiap kelurahan diperbolehkan APK spanduk atau baligo sebanyak sepuluh buah, dengan titik-titik yang sudah ditentukan. Sepuluh buah apk tersebut untuk per parpol bukan per caleg.

“Misalnya, per parpol ini ada tujuh calegnya, bisa digunakan tujuh spanduk calegnya, tiga spanduk parpol dan itu kesepakatan parpol teknisnya, sementara APK kecil, itu tidak dibatasi, sepanjang pemasangannya di tempat yang diperbolehkan,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, dugaan pelanggaran kampanye pasangan capres Jokowi Widodo-Ma’ruf Amin akhirnya diputuskan. Hasilnya adalah pemasangan iklan kampanye videotron di berbagai titik di Jakarta telah melanggar keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik. Namun, sebagai badan pengawas tidak memberikan sanksi kepada paslon. Bawaslu hanya meminta iklan kampanye tersebut dihentikan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (26/10), Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menyatakan telah menerima laporan dari pelapor atas nama Sahroni. “Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan