Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para sopir angkutan umum yang ’berkeliaran’ di Kabupaten Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pe­masangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.

Koordinator Divisi Pengawa­san, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabu­paten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pe­milu pada kendaraan trans­portasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

”Menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi Dayeuhkolot hari kemarin (red, Selasa/4/12),” katanya, kepada wartawan di Soreang, kemarin (5/12).

Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan se­banyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker uku­ran kecil yang ditempel di pintu.

Pada saat penertiban, Bawa­slu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung. Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan.

Sedangkan, untuk penerti­ban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau Baligo telah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar.

pihaknya telah menginstruk­sikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) agar tidak mencabut APK yang di­pasang di rumah pribadi se­lama ada izin dari pemilik rumah.

”Sedangkan bagi pemilik APK yang dicabut kami memper­kenankan untuk mengambilnya kembali,” ujarnya. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan