Bawaslu Temukan 81.168 Pemilih Ganda

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung masih menemukan adanya pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap I sebanyak 81.168 orang. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai macam kategori mulai dari ganda identik sampai ganda nama dan tanggal lahir.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Ganda identik adalah kesamaan pada elemen Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir sama, tapi alamat berbeda.

“Sedangkan ganda tidak identik itu NKK, nama dan tanggal lahir sama, tapi NIK berbeda. Bisa juga NIK sama, tapi nama beda atau nama dan tanggal lahir sama,” kata Hedi Kepada wartawan di Soreang, kemarin (24/10).

Menurutnya, jumlah ganda identik hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap DPTHP tahap-I ditemukan sebanyak 418 pemilih. Sedangkan ganda NKK, nama dan tanggal lahir sebanyak 10.937 pemilih, ganda NIK aja sebanyak 5.109 dan ganda nama serta tanggal lahir jumlahnya 64.704 pemilih.

Hasil temuan tersebut, akan segera disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya pihak KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kebenaran data ganda tersebut.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat dan peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk sama-sama mengamati DPTHP yang telah dipajang di seluruh kantor desa masing-masing. Pastikan konstituennya ada dalam DPTHP dan kalaupun tidak didorong agar segera dilakukan perekaman KTP-el.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bandung pun telah melayangkan surat rekomendasi saran perbaikan DPTHP Pemilu 2019. Dalam surat rekomendasi tahap pertama itu, Bawaslu menyampaikan adanya pemilih ganda identik sebanyak 845 pemilih. Kemudian, pemilih dengan yang usianya dibawah 17 tahun dan diatas 100 tahun sebanyak 160.

Tak hanya itu, Bawaslu menyampaikan adanya pemilih yang usianya diatas 70 tahun yang berpotensi sudah meninggal dunia sebanyak 77.843 pemilih. Penyampaian data-data tersebut untuk difaktualisasi eksistensi pemilih. Jangan sampai orang yang telah meninggal dunia masih tercatat.

“Selama masa perbaikan DPTHP ini, pengawas Pemilu melakukan pencermatan ulang terhadap DPTHP salah satunya dengan melakukan Patroli Posko Pengaduan DPTHP disamping mendorong pihak terkait agar pemilih yang pada 17 April 2019 memenuhi syarat sebagai pemilih agar dilakukan perekaman KTP-Elektronik,” ucapnya. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan