Bawaslu Jabar Angkat Bicara Terkait KPU Purwakarta Tolak Rustandie-Dikdik

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan keputusan KPU Purwakarta menolak pendaftaran Rustandie-Dikdik Sukardi sudah benar. Menurut dia, KPU Purwakarta sudah berpijak pada aturan perundangan saat mengambil keputusan tersebut.

“Langkah KPU Purwakarta sudah benar, itu sesuai dengan UU,” jelas Harminus saat dihubungi melalui sambungan telepon (12/1/2018).

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura sudah mengeluarkan keputusan untuk mendukung pasangan Anne-Aming pada Pilkada Purwakarta tahun ini. Namun belakangan, muncul pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi dengan membawa surat keputusan dari partai sama.

Bedanya, surat untuk Anne-Aming ditandangani Ketua Umum dan Sekjend Hanura. Sementara, surat dukungan untuk Rustandie-Dikdik ditandatangani oleh Ketua Umum dan hanya Wakil Sekjend Hanura.

”Partai itu tidak bisa mengganti dukungan kalau sudah mendaftar. Jadi, SK sah itu SK yang pertama. Kalau tidak kita buat aturan, ya berbahaya. Kemarin daftar, besok berubah lagi, nggak bisa dong. Kita harus taat aturan,” lanjutnya.

Karena itu kata Harminus, partai politik tidak bisa mencabut dan menetapkan kembali dukungan pada pasangan lain jika sudah mendaftar. Meskipun pencabutan dan penetapan itu disampaikan melalui surat resmi.

“Nggak bisa itu. Kalau sudah daftar, maka tidak bisa dicabut. Itu Undang-undang yang mengatakan, bukan saya,” tegasnya. ***

ANDY RUSNANDY/JABAR EKSPRES

Tinggalkan Balasan