Bawaslu Himbau ASN Jaga Netralitas

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitas, tak lama lagi memasuki masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Hal itu disampaikam Januar Solehudin Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung menurutnya, dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat 2018, pihaknya masih mendapati ASN dan Perangkat Desa yang tidak netral dan melibatkan diri dalam tahapan kampanye.

“Dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 ini, kami meningkatkan dan mengajak kepada ASN dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye dan harus netral,” jelas Januar saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kemarin (26/9).

menurut Januar, pengawasan sekarang akan lebih menguras tenaga, karena masa kampanye yang lebih panjang dari Pilkada lalu. Terlebih Pemilu 2019 mendatang akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, bagi ASN dan Perangkat Desa harus mengetahui kandidat legislator yang maju di daerah pemilihannya.

Dirinya juga mengimbau, jika para ASN dan perangkat desa menjadi petugas kampanye, maka sesuai Peraturan Perundang-undangan dan surat edaran Menpan RB pertanggal 2 Februari 2018 Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018, harus mengajukan cuti kepada Badan Kepegawaian atau Menteri Dalam Negeri hingga Presiden.

“Sesuai ketentuan, kalau mereka menjadi tim kampanye, harus cuti, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak memobilisasi ASN dan perangkat desa. Surat cuti dari Mendagri atau Presiden nantinya ditembuskan ke Bawaslu,” tegasnya.

Bawaslu juga berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ketika menemukan adanya politik uang selama masa kampanye atau hingga hari pencoblosan nanti. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya pemberi yang terkena sanksi dan penerima tidak bisa diproses.

“Undang-undang Pemilu tentang money politic, sekarang berbeda. Kalau di Pilkada 2018, pemberi dan penerima bisa dipidana. Tapi Pemilu kali ini hanya pemberi yang diproses. Jika ada yang mendapati adanya praktek politik uang, maka jangan sungkan melaporkannya, jangan takut, akan dilindungi,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan