Bapenda Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali meluncurkan program pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di seluruh Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengungkapkan, program pembebasan biaya BBNKB dan PKB dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Selain itu, program tersebut kembali diberlakukan untuk memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajak.

“Banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama karena harus bayar pajak. Tentu ini menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya. Oleh karena itu, kita bebaskan keduanya, pajak dan BBN-nya,” kata Heryawan di Bandung (31/05).

Aher -sapaan Ahmad Heryawan- menuturkan, melalui program tersebut, Pemprov Jabar menargektkan PAD dari sektor pajak kendaraan naik mencapai Rp 750 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 11,1 triliun. Dirinya meyakini target tersebut akan tercapai selama dua bulan program tersebut berjalan, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.

“Kita punya pengalaman pada 2016, kita mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar selama tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, Insya Allah Rp 750 miliar,” kata dia.

Meski begitu, Aher tidak menampik pendapatan tambahan yang nantinya diperoleh dari program tersebut sebagiannya akan digunakan untuk menutup beban Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, beban THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemprov Jabar nilainya mencapai Rp 200 miliar.

Dikatakan Aher, hal tersebut juga merupakan upaya kreatif agar THR tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, jika THR diambil dari APBD Jawa Barat, ternyunya akan berdampak pada pengurangan-pengurangan kegiatan yang ada.

“Kita tidak ingin mengambil alokasi APBD yang ada, saya kira tiap daerah punya kreativitas masing-masing,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat, Dadang Suharto memaparkan, program pembebasan biaya BBNKB dan PKB dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 937/148-Bapenda pertanggal 31 Mei 2018.

“Program bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Dadang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan