Bantuan PKH Naik di 2019

Jakarta – Kabar gembira datang untuk para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan besaran nilai bantuan di tahun 2019 mendatang sekitar. Rencana tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta kemarin (5/3).

Jokowi mengatakan, kenaikan besaran jumlah bantuan PKH diperlukan untuk menopang kebutuhan masyarakat pra sejahtera. Saat ini, besaran dana PKH yang diterima masyarakat baru memenuhi 16 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Presiden meminta kenaikan sebesar empat persen.

”Tadi yang saya minta 20 persen,” ujarnya. Dia pun meminta Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji kenaikan tersebut. Sebab berdampak pada ketersediaan anggaran.

Saat ini sendiri, lanjutnya, ada 10 juta warga yang terdaftar sebagai penerima PKH. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan sosial tahun ini mencapai Rp. 50 triliun. Jika PKH dinaikkan, maka akan terjadi kenaikkan. “Kalau sekarang 50 triliun yang saya sampaikan, perlu tambahan 20 triliun,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Solo itu optimis, jika kenaikan tersebut bisa direalisasikan, maka bisa menekan angka kemiskinan di bawah sembilan persen. Namun dengan catatan, pencairannya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. ”Kuncinya ada di situ. Sehingga pendampingan kekuatan sangat penting,” imbuhnya.

Untuk diketahui, besaran bantuan PKH yang diterima setiap individunya adalah sebesar Rp 1.890.000 per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap. Bantuan itu sendiri hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun Pendidikan. Jika terbukti dilakukan penyalahgunaan, pemerintah bisa mencabut hak itu.

Ditemui usai rapat, Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengakui jika PKH sebagai salah satu intrumen APBN yang cukup efektif untuk mengurangi kemiskinan. Terkait kenaikkannya, Menteri yang akrab disapa Bambroj itu menyebut ada dua model. Selain menambah besarannya, ada juga opsi menambah jumlah penerimanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan seimulasi mengingat penambahan tersebut berdampak ke postur anggaran. ”Tentu harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. Di antaranya Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Namun dia menegaskan, rencana tersebut sangat mungkin direalisasikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan