Banggar DPR Tegas Tolak Dana Kelurahan

JAKARTA – Wacana dana kelurahan yang diwacanakan segera direalisasikan pemerintah belum mendapat restu dari sejumlah pihak. Termasuk dari sejumlah anggota DPR RI. Pasalnya, wacana pemberian dana kelurahan oleh pemerintah hanyalah sebuah trik untuk mendapatkan ‘sesuatu’.

”Kalau dana (dana kelurahan) itu masuk dalam DAU maka tidak masalah.  Tapi kalau namanya tetap dana kelurahan maka kita tetap keberatan. Ini jelas karena berkaitan dengan regulasi dan harus punya dasar hukum dan kita tetap tidak akan menyetujui itu. Setiap uang yang keluar di APBN harus ada payung hukumnya seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tegas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Moh Nizar Zahro di gedung Parlemen, Selasa (23/10).

Jika DPR menyetujui pemberian anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut untuk dana kelurahan dan regulasinya tidak ada, maka jelas menyalahi aturan. “Saya sebagai anggota Banggar, kalau menyetujui anggaran maka harus ada regulasi atau payung hukumnya. Jika saya menyetujui tanpa ada payung hukum, maka saya sudah menyalahi aturan. Dan itu nggak boleh,” sebut anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Saat pembahasan di Banggar, dirinya secara tegas menolak dana Rp 3 triliun itu dikucurkan ke kelurahan karena tidak ada payubg hukumnya. ”Saya dari Fraksi Partai Gerindra secara tegas menolak dana Rp 3 triliun dikucurkan ke kelurahan dengan nama dana kelurahan. Secara prinsip saya menolak dengan tegas pemberian dana kelurahan itu. Keberatan saya ini juga sudah sampaikan secara resmi ke fraksi saya,” ujarnya.

Kalau pemerintah ngotot ingin mengucurkan dana tersebut, maka Nizar meminta regulasinya diubah.  ”Kalau anggaran itu bisa disetujui maka regulasinya harus diubah. Apa sih susahnya. Kita hanya ingin agar sesuatu itu benar termasuk penggunaan dana sebesar itu juga penggunaannya harus benar dan prosesnya juga harus benar. Jangan kita dipaksa untuk mengikuti dan menyetujui sesuatu yang nggak benar,” sebutnya blak-blakkan.

Kalau misalnya dana kelurahan itu dipaksakan untuk disetujui, lanjutnya lagi, maka harus dimasukkan dalam DAU sesuai Pasal 9 RUU APBN. Nanti DAU akan terbagi dalam dua kategori yakni transfer daerah dan ada dana desa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan