Awas Pelaku LGBT Merebak

CIMAHI –Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di ternyata keberadaan banya tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Hal ini diakui oleh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi Totong Solehudin bahwa kehadiran LGBT memang ada.

Dirinya menuturkan, keberadaan mereka diketahui setelah melihat komunitas tersebut biasa nongkrong disalah satu kafe atau membentuk grup di media sosial. Sehingga, menggunakan tempat-tempat umum sebagai titik pertemuan.

Kendati begitu, pihaknya belum melakukan kajian menyeluruh terkait kehadiran LGBT di Kota Cimahi. Meski kehadiran komunitas LGBT cukup terbuka lewat media sosial yang berisi para anggotanya.

“Disitu mereka melakukan interaksi antar sesama pelaku, bahkan berani mengungkapkan mencari pasangan sejenis. Lengkap dengan foto diri, menurut saya itu sudah menyimpang,” jelas Totong ketika ditemui belum lama ini.

Totong menuturkan, Selain di kafe-kafe biasanya fasilitas umum seperti Alun-alun Kota sering dijadikan tempat berkumpul mereka. Sehingga, keadaan ini sangat disayangkan karena bisa membuat dampak kurang baik.

Sementara terkait ramainya pembahasan isu pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, Pemkot Cimahi masih menunggu hasil pembahasan oleh DPR RI.

Totong menilai, rasanya sudah sejalan dengan harapan masyarakat ingin ada ketegasan dari pemerintah dengan diberuikan hukuman pidana bagi pelaku penyimpangan ini.

Dirinya setuju, jika perilaku menyimpang tersebut harus ditindak karena tidak sesuai dengan norma agama maupun kebudayaan Indonesia.

’’Dalam agama manapun tidak ada yang setuju dengan perilaku menyimpang, budaya juga demikian,’’ imbuhnya.

Karena sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat, maka pembahasan RUU KUHP di tingkat pusat harus terus dikawal agar tidak ada perubahan materi. Dan dengan adanya aturan tersebut, Totong berharap dapat menjadi syok terapi bagi para pelaku LGBT.

’’Kami di daerah sangat menantikan ketegasan aturan ini. Mereka harus menyadari, jangan ada kebebasan. Sebab, nanti kalau aturannya sudah diketuk palu maka bisa jadi perbuatan pidana,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penangguulangan Aids (KPA) Kin Fathudin mengatakan, di Kota Cimahi LGBT sudah mencapai 600-700 orang.

’’ Populasinya ada 600 sampai 700 orang, dan ini jelas ada di Kota Kecil seperti Cimahi.”kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan