Awas Investasi Bodong Merongrong

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak masyarakat yang terjerat investasi bodong atau ilegal. Banyaknya masyarakat terjerat investasi ilegal disinyalir lantaran rendahnya pengetahuan mereka terhadap lembaga keuangan. Untuk itu, OJK memberikan sosialisasi ke masyarakat agar terhindar dari penipuan melalui investasi bodong maupun biro perjalan umrah.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengungkapkan, kebanyakan investasi bodong memiliki perusahaan legal dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Namun, dalam praktiknya perusahaan tersebut melakukan pemyimpangan. Misalnya, kata dia, perusahaan tersebut sejak awal diencanakan untuk melakukan penipuan.

”Ini yang harus kita waspadai, supaya masyarakat tidak banyak menjadi korban-korban daripada investasi yang dikatakan bodong atau ilegal,” kata Rokhmad di Bandung, Sabtu (14/4).

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, pihaknya mengimbau masyarakat agar mewaspadai setiap penawaran jika dinilai tidak logis. Biasanya, perusahaan yang memiliki upaya melakukan penipuan memberikan penawaran berupa keuntungan 10 persen dari uang yang diinvestasikan dengan waktu 15 hari sampai satu bulan.

”10 persen, 20 persen, 30 persen itu adalah hal yang tidak logis karena Bank Indonesia (BI) saja mencantumkan 2,5 persen. Oleh karena itu perlu kewaspadaan,” kata dia.

Selain itu, masyarakat harus melakukan pengecekan terhadap perusahaan bersangkutan dan mencari tahu alamat perusahaan tersebut. Sebab tak jarang, perusahaan-perusahaan tersebut biasanya tidak capable. Sehingga perlu adanya pertimbangan lebih dulu sebelum memutuskan untuk melakukan investasi di perusahaan teesebut.

Kemudian, masyarakat juga harus mencari tahu siapa yang menjadi penanggung jawab perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan yang memiliki niat untuk melakukan penipuan kepada masyarakat juga memanfaatkan figur atau oknum-oknum artis serta ulama terkemuka. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tertarik untuk melakukan investasi pada perusahaan tersebut. ”Ini perlu juga di kroscek, makanya kami mengadakan sosialisasi ini supaya paham,” kata dia.

Selain memberikan sosialisasi, sebagai upaya pencegahan dan penindakan, pihaknya telah mengatur regulasi serta pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan diri menjadi perusahaan investasi. Jika terbukti ada perusahaan investasi yang dikelola secara tidak benar, maka akan dilakukan pemanggilan dan peringatan kepada perusahaan tersebut agar melakukan proses yang benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan