CIMAHI – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, menyebutkan ada 152 spesies ikan yang termasuk ke dalam kategori berbahaya dan invasive banyak dipelihara oleh masyarakat.
Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan jenis ikan hobi termasuk ke dalam kategori berbahaya di antaranya Laohan, Arapaima, Arwana, Aligator, Piranha, dan Sapu.
Menurutnya, sebetulnya Kementrian sudah melakukan pelarangan untuk memelihara jenis ikan ini. Bahkan, tertuang dalam aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang jenis ikan tertentuyang berasal dari luar wilayah yang dapat merugikan.
Menurutnya, berdasarkan aturan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Namun, belakangan ini banyak beredar dipasaran sejak lama. Bahkan, tidak sedikir pula dibudidayakan oleh masyarakat.
’’Salah satunya adalah sapu-sapu, karena tahan hidup di segala kondisi,’’ ujar Dedy ketika ditemui kemarin (12/1).
Dirinya memastikan, untuk mengimplementasikan aturan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung. Setelah itu, akanterjun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada apara pedagang ikan.
”Akan kita lakukan pembinaansecara persuasif terhadap mereka yang terlibat dalam bisnis ini. Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasidengan semua polres di daerah, dan dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan pemetaan.
Tak hanya di lingkup penjual, BKIPM juga akan melebarkan pengawasan hingga ke pihak importir. Sebab, para penjual ikan hobi di pasaran yang termasuk kategori berbahaya menerima pasokan ikan dari bandar yang lebih besar.
’’Kami juga melakukan pengawasan pada tahap impor ikan, dan mengawasi pergerakan paraimportir. Kami tentu tidak akan melakukan pemusnahan terhadapikan tersebut, namun akan kami gunakan untuk edukasiterhadap masyarakat,’’ tutur Dedy.
Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, ternyata diketahui memelihara ikan yang dikategorikan sebagai spesies berbahaya dan invasive, seperti aligator, piranha, dan ikan sapu-sapu.
Terkait kepemilikan ikan spesies berbahaya dan invasive, Dedy menjelaskan jika hal tersebut berawal dari ketidaktahuan yang bersangkutan,sehingga pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisi terhadap masyarakat.