ASN Bolos di Akhir Tahun

SOREANG – Dianggap hari kejepit setelah libur natal, 107 Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung tidak masuk kerja. Namun, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengklaim tingkat kehadiaran ASN pasca cuti bersama mencapai 93,9 persen.

Kepala BKPP Kabupaten Bandung Erick Juriara mengatakan, Berdasarkan informasi seluruh perangkat daerah berjumlah 1.732 orang. Kemudian yang hadir pada apel pagi 1.625 dan absen 107 orang.

’’Kalau kita presentasikan peserta ASN yang hadir 93,9 persen,” tutur Kepala BKPP Kabupaten Bandung Erick Juriara seusai apel pagi tadi.

Kedati itu dia beralasan, ketidakhadiran para ASN ini dikarenakan sedang melaksanakan tugas di lapangan terkait pengamanan libur natal dan tahun baru. Sehingga, mereka absen atau izin dalam apel hari ini.

Erick menuturkan, para ASN yang absen apel berasal dari beberapa SKPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, Dians Kesehatan dan Satpol, serta Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung.

Kendati begitu, Erick berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membandel dengan tidak hadir tanpa alasan jelas.

’’Kita akan memberikan sanksi hukuman disiplin dengan kategori sedang, maksimal dia diturunkan pangkatnya setahun setingkat lebih rendah,” katanya tegas.

Erick menambahkan tahun baru nanti tidak ada lagi libur cuti bersama. Para ASN wajib masuk pada tanggal 31 Desember nanti dan libur hanya pada tanggal 1 Januari saja. Sebab, pada awal tahun banyak pekerjaan-pekerjaan yang hatus diselesaikan.

’’Pertanggungjawaban pekerjaan di 2018 maupun mempersiapkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di 2019,” pungkasnya.

Seusai apel pagi, Kepala BKPP melanjutkan kegiatan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SKPD, seperti di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Erick mengecek setiap ruangan di Disdik, dan dirinya mendapati sejumlah meja kerja yang masih kosong.

Saat dikonfirmasi terkait kosongnya meja kerja, pejabar Disdik mengatakan para ASN ini masih berada di luar untuk sarapan dan ada juga yang izin sakit serta masih dalam perjalanan atau terlambat. (rus/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan