JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah.
Implementasi komitmen tersebut akan dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan, yakni dengan dilahirkannya kebijakan dari setiap kementerian, terkait dimasukannya pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.
Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup.Pasalnya, Pukat hanya menyasar kepada kampus, bukan mahasiswanya.
”Ini kampus kan sudah melakukan yang namanya Pukat, tapi tidak cukup ternyata itu. Pukat di dalamnya hanya pada kampus bukan pada mahasiswa. Nah, mahasiswa nanti diharapkan ke depan bisa mengawasi kegiatan kampus. Ini yang penting,” ujarnya usai penandatanganan MoU dalam acara Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, kemarin (11/12).
Dia mengatakan, pembelajaran tersebut ke depannya akan direncanakan masuk ke dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Bukan hanya antikorupsi, namun juga wawasan kebangsaan dan bela negara.
”Ini sudah kami bicarakan sampai tahap teknis, yaitu bagaimana pembelajaran masalah wawasan kebangsaan dan bela negara, dua pembelajaran anti korupsi, ini harus diblended pada mata kuliah.Nah itu kami masukkan pada MKDU,” kata Nasir.
Sebagaimana dalam UU12/2012, MKDU antara lain Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang kemudian ditambah dengan Bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter. Selanjutnya, anti korupsi akan dicampur di dalamnya.
”Kita blended di sini sehingga mata kuliah anti korupsi harus ada. Mata kuliah yang bela negara dan wawasan kebangsaan ada. Cuma nanti berapa topiknya nanti diatur,” terang dia. (yes/JPC)