Anak Berkebutuhan Khusus Bisa Masuk Sekolah Umum

BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan kesempatan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) belajar bersama anak reguler lainnya. hal ini bakal dimulai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018.

Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto mengungkapkan setiap SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Orang tua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

”Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler,” jelas Edy dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (31/5).

PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak.”Rekomendasi itu diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya,” lanjut Edy.

Edy mengungapkan, Pokja Inklusi berisikan tim yang terdiri dari para psikolog dan pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.

”Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),” kata Kepala Sekolah SMPN 6 Bandung ini.

Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Dinas Pendidikan, orang tua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.”Dan juga ada akta kelahiran dan kartu keluarga,” tambahnya. (leo/azu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan