Amankan Spesialis Maling Pecah Kaca Mobil

CIMAHI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi amankan dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang sudah beraksu di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan kedua tersangka terpaksa harus ditembus timah panas karena saat diamankan kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

Kedua tersangka yakni MB, 39, dan AP, 43, terakhir melakukan aksinya pada 11 September 2018 pada mobil yang terparkir disalah satu minimarket kawasan Kampung Kramat, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Tak butuh waktu lama polisi langsung meringkus keduanya di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat setelah mendapat laporan dari korban Susri Inarti yang kaca mobilnya dipecahkan tersangka menggunakan hammer atau alat pemecah kaca mobil.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, kedua tersangka tak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, tetapi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah yakni di Semarang dan Demak.

“Kedua pelaku ini modus kejahatannya pecah kaca lalu mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan indentifikasi kami pelaku sudah beraksi di 41 TKP,” ujar Rusdy, usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (10/10).

Saat dilakukan penangkapan, kata Rusdy, kedua tersangka ini melawan petugas dan mengancam jiwa petugas, sehingga polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pada bagian kaki.

Atas hal tersebut, kedua tersangka ini pun tak berdaya dan harus diboyong polisi saat dihadapkan ke sejumlah wartawan. Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.

“Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya,” kata Rusdy.

Atas perbuatannya, kata Rusdy, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan barang berharga seperti ponsel, tablet, laptop dan mengamankan tiga buah alat pemecah kaca atau hammer.

“Dari banyaknya barang bukti yang telah diamankan, kami masih melakukan pendalaman apakah ada yang dijual atau tidak,” pungkas. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan