Ajukan Hak Angket, Pelantikan Iwan Bule Timbulkan Polemik

JAKARTA – Komisaris Jenderal Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik menjadi penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat (Jabar) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) T‎jahjo Kumolo. Namun, pelantikan pria yang akrab disapa Iwan Bule itu malah menimbulkan polemik.

Masalahnya pembantu Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah menabrak UU tentang Kepolisian.
Sejumlah fraksi di DPR pun berniat menggulirkan hak angket terhadap Jokowi, karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terpilihnya Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jabar.

”Janganlah menabarak banyak aturan yang sudah dibuat di negeri ini. Revolusi mental seharusnya bisa membuat masyarakat dan pejabat taat hukum. Jadilah contoh bernegara yang baik. Angket,” ujar Mardani saat dihubungi, kemarin (19/6).

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon juga mendukung langkah DPR mengajukan hak angket kepada Presiden Jokowi. Bagi Fadli Zon, Jokowi telah melakukan kebohongan kepada rakyat lantaran menunjuk pejabat Polri sebagai Pjs Gubernur Jabar.

”Saya ikut dukung agar DPR gunakan hak angket pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat. Karena berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat,” katanya.

Terpisah Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mengatakan memang sudah perlu Presiden Jokowi mendapatkan angket dari DPR. Karena sudah keluar jalur, dengan menjadikan Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jabar.

”Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi pengawas jalannya pemerintahan, wajib mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah.
Saya memandang hak angket adalah jawabannya,” tutur anggota Komisi III DPR ini.

Terpisah menanggapi keinginan Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, tiga partai tersebut terlalu berlebihan apabila ingin menggunakan hak angket kepada Presiden Jokowi.

”Tak perlu pakai angket segala. Jangan terlalu lebay menyikapinya,” ujar Ace.

Menurut Ace, apabila tak puas dengan pengangkatan pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, mereka hanya perlu meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. ”Jadi tinggal panggil Mendagri untuk dimintai penjelasan di Komisi II,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan