Ajay Menyerahkan Santunan Kematian Bpjs Ketenagakerjaan Kepada Juru Parkir

CIMAHI- Walikota Cimahi, Ajay M. Priatna didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari menyerahkan klaim Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi.

Santunan diberikan kepada almarhumah Entat Sulastri yang diterima langsung oleh Suami Almarhumah, Odang selaku Ahli Waris, disela sela Apel Pagi di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, Senin 9 April 2018. Odang menerima santunan sebesar Rp 24 Juta.

Ajay mengatakan, Almarhumah Entat merupakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Juru Parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Semasa hidupnya Almarhumah bekerja sebagai juru parkir di Lingkungan Kota Cimahi.

“Semoga amal ibadah Almarhumah diterima oleh Alloh SWT. Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi yang telah menyapaiakan santunan kematian,” katanya, dalam sambutannya saat Apel pagi, Senin (9/4/2018).

Ajay berharap Santunan Kematian tersebut bisa membantu dan bermanfaat bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. “Saya juga berharap untuk seluruh SKPD yang ada dijajaran Pemkot Cimahi untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN nya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Itu sebagai salah satu bentuk perhatian Pemkot kepada tenaga kerja non PNS yang ada di lingkungan Pemkot,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari menyampaikan, Almarhumah sebagai Peserta yang Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan Manfaat Program Jaminan Kematian.

“Beliau ini meninggal dunia bulan Februari 2018 lalu dengan kategori meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia disebabkan Kecelakaan Kerja,” sebut Ferry Azhari.

Ferry Azhari melanjutkan, Santunan Kematian ini diharapkan dapat mengurangi beban dan bermanfaaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan Program pemerintah, maka dengan itu, Kami meminta Walikota Cimahi yang menyerahkan Santunan Kematian tersebut,” tuturnya.

Azhari menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara, memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja dengan Manfaat yang luar biasa, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulang kerja. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Seluruh Pemberi Kerja agar Segera mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun (JP).

Tinggalkan Balasan