Aher Ingatkan Batas Wewenang

Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (PJS) yang akan bertugas sebagai kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang maju dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Sebanyak tujuh PJS tersebut di antaranya Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Jabar, M. Solihin sebagai PJS Wali Kota Bandung, Kepala Kesbangpol Jabar Rudy Gandakusumah sebagai PJS Wali Kota Bekasi, Kepala BKD Jabar Soemarwan Hadi Soemarto sebagai PJS Bupati Sumedang.

Kemudian, Kepala Biro Pelayanan Sosial Dasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dadi Iskandar sebagai PJS Bupati Subang. Kepala BKPP Deddy Mulyadi sebagai PJS Bupati Ciamis. Asisten I bidang Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Setda Jabar, Koesmayadi Tatang Padmadinata sebagai PJS Bupati Garut dan Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik sebagai PJS Wali kota Cirebon.

Ahmad Heryawan mengatakan, semua PJS yang dikukuhkan tersebut dinilai telah memenuhi syarat karena pernah mengelola bidang pemerintahan.

”Mereka dinilai cakap dan persyaratan eselonnya sesuai, kemudian pada saat yang sama pernah mengelola OPD di bidang pemerintahan,” kata Heryawan di Gedung Sate, kemarin (14/2).

Dipaparkan Aher—sapaan akrab Ahmad Heryawan— dalam pengukuhan tersebut PJS hanya diberi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lencana sebagai simbolis. Sejumlah PJS yang dilantik tersebut mendapat SK dari Mendagri berdasarkan usulan dari gubernur.

”Kalau PJ itu nanti di-SK-kan Mendagri dan dilantik seperti pelantikan bupati/wali kota yang biasa, pakai baju putih dan lencana juga persis seperti pelantikan bupati/wali kota,” ungkap.

Jika pada masa kampanye jabatan bupati/wali kota yang mencalonkan habis, maka sebelum habis masa jabatan pihaknya akan menyiapkan Pejabat (PJ). Para PJS tersebut akan bekerja sesuai dengan masa jabatan bupati/wali kota yang saat ini mencalonkan dalam Pilkada.

Dalam menjalankan tugas, kata Aher, para PJS diberi batasan kewenangan dan tidak seperti kepala daerah pada umumnya. Namun, secara umum ketika melayani publik dan menjalankan tugas administrasi, para PJS seperti kepala daerah, yaitu harus sesuai undang-undang.

Tinggalkan Balasan