Adakan Operasi Kendaraan Bertonase

PADALARANG –  Untuk mengantisipasi kerusakan konstruksi jalan tol dan arteri,  PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi melakukan Operasi Over Dimensi dan Over Load (Odol) terhadap kendaraan berat masuk tol.

Deputi GM Traffic Manajemen PT Jasa Marga Purbaleunyi, Adrie Koestiawan mengatakan, operasi dilaksanakan secara gabungan bersama sejumlah intansi terkait untuk menjaring kendaraan yang kelebihan daya angkut yang melintas di jalan tol.

Dirinya menuturkan, operasi mulai digelar pada 13 sampai 15 Maret 2018 mendatang di TIP 88A. Untuk jalur A dilaksanakan di Rest Area KM72 atau KM 88 pada minggu kedua setiap 2 bulan sekali. Sementara untuk di jalur B dilaksanakan di Rest Area KM 149 atau Pool Patroli Padalarang Barat pada minggu kedua setiap 2 bulan sekali.

’’ Untuk operasi tahap pertama, pelanggar kita kenakan tilang. Namun jika ditahap berikutnya masih terjadi pelanggaran. Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk memberikan sangsi penurunan barang yang over load,’’  jelas Adrie kepada Wartawan kemarin (13/3)

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat, dalam sanksi tilang kendaraan over load untuk dikenakan denda yang maksimal.

Andri mengatakan, operasi ini juga akan mengukur kendaraan barang dengan Kecepatan kendaraan 30 km/jam beserta muatan melebihi muatan sumbu terberat 10 ton. Hal ini, merujuk pada aturan (UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan Kelas I)

Menurutnya, total muatan kendaraan angkutan barang melebihi muatan maksimun sesuai jumlah berat yang diijinkan (JBI) yang dipersyaratkan untuk go,longan I maksimal 12 ton, Golongan II maksimal 16 ton, dan Golongan III maksimal 33 ton.

Sementara untuk dimensi kendaraan melebihi ketentuan untuk jalan kelas I dengan ukuran kendaraan lebar maksimum 2,5 meter (m), panjang maksimum 18 m dan tinggi maksimum 4,2 m. Dimensi kendaraan melebihi ketentuan UU no 22 tahun 2009 untuk jalan kelas I dengan ukuran kendaraan lebar maksimum 2,5 meter, panjang maksimum 18 m dan tinggi maksimum 4,2 meter.

Sementara, penindakan berupa Tilang dengan mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 307 yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (bbs/yan)

Tinggalkan Balasan