Aa Umbara Bantah Terima Suap

BANDUNG – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna membantah telah menerima uang senilai Rp 255 juta dari hasil uang urunan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Hal itu dikatakannya usai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (15/10).

Saat itu Budi langsung mempertanyakan soal aliran dana bancakan para kadis yang dikumpulkan di terdakwa Weti Lembanawati dan sebagian diberikan ke Aa Umbara yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD KBB.

”Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta?” Tanya Budi.

”Tidak pernah menerima. (Lewat ajudan dan sopir) tidak pernah juga,” jawab Aa Umbara di persidangan.

Meski demikian, Aa tak menampik jika Aep merupakan sopirnya, dan Yadi ajudannya. Dimana menurut keterangan Caca uang tersebut diberikan ke Aep dan Yadi.

Selain itu, Aa Umbara pun membantah terkait adanya dana ‘pelicin’ dari eksekutif dalam setiap kegiatan atau program yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan dan DPRD KBB.

”Tidak pernah minta sesuatu (uang) ke eksekutif. Tidak pernah,” tandasnya.

Mendengar jawaban Aa Umbara, JPU langsung mengonfrontir dengan saksi Caca Permana. Saat ditanya, Caca dengan gamblang menyebutkan jika dia pernah memberikan sejumlah uang dan sesuai dengan catatan yang ditampilkan JPU KPK dalam infokus di ruang persidangan.  ”Betul saya serahkan uang (ke Aa Umbara), atas perintah Bu Weti,” jawab Caca.

Namun, Aa kembali membantah pernyataan Caca tersebut. ”Tidak pernah. Saya tidak pernah terima,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Caca Permana banyak berbelit-belit dan mengaku lupa. Padahal dipersidangan terdakwa Asep Hikayat (tervonis), Caca bisa menerangkan secara gamblang soal aliran dana yang dikumpulkannya dari hasil bancakan para kepala SKPD di Pemkab KBB.

JPU pun sempat meminta agar Caca jujur dan jika berbohong atau memberikan keterangan palsu ancaman tiga tahun penjara menantinya. ”Saya diminta serahkan uang berulang kali oleh Ibu Weti ke Aep, tidak diserahkan ke ketua,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan