Aa Ngaku Tak Tahu Namanya Disebut Saksi

BANDUNG – Bupati Bandung Barat terpilih periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna tidak berkomentar banyak terkait penyebutan nama dirinya oleh saksi Caca atas tersangka Asep Hikayat pada kasus suap yang melibatkan eks Bupati Bandung Barat Abubakar dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Saat ditemui Jabar Ekspres, Aa mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. ”Soal kasus itu, saya tidak tahu, kan saya tidak ikut di persidangan,” ujar Aa Umbara usai menghadiri acara Pisah Sambut Plt Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra dan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Dadang Mohamad Masoem di Ngamprah, kemarin (19/7).

Menurut Aa, saat ini dirinya lebih memilih berkonsentrasi pada persiapan pelantikan dirinya sebagai Bupati Bandung Barat bersama Hengki Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat. Bahkan, yang lebih penting bagaimana soal rencana program ke depan pembangunan di KBB. ”Sekarang saya lebih fokus memikirkan rencana pembangunan ke depan,” tegasnya.

Disinggung apakah sudah menerima surat pemanggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, Aa mengaku belum mengetahui pasti. Namun, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut. ”Termasuk soal undangan itu saya harus lihat lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara disebut-sebut menerima aliran dana dari hasil pengumpulan dan pemotongan uang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bandung Barat. Aa disebut menerima langsung uang Rp 100 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 155 juta diberikan melalui sopir dan ajudannya.

Hal itu disampaikan seorang saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Bupati Bandung Barat, Abubakar dan tiga kepala SKPD, dengan terdakwa mantan Kepala BKPSDM KBB, Asep Hikayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/7) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M Fuad SH itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan enam orang saksi. TIga orang saksi dihadirkan lebih dulu yakni Aulia Hasan (putra Abubakar), staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Caca, dan staf BKPSDM Ilham. (drx/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan