Aa Disebut Terima Uang Rp 100 juta

BANDUNG – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih Aa Umbara disebut-sebut menerima aliran dana dari hasil pengumpulan dan pemotongan uang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab KBB. Bahkan Aa diduga langsung menerima Rp 100 juta, sementara sisanya diberikan lewat sopir dan ajudannya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bandung Barat Abu Bakar dan tiga kepala SKPD, dengan terdakwa mantan Kepala BKPSDM KBB Asep Hikayat di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (18/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fuad, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi. Sidang dengan agenda kesaksian tersebut, dibagi dua sesi. Sesi pertama JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Aulia Hasan (Putra Abu Bakar), staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Caca, dan Ilham staf BKPSDM.

Dalam kesaksiannya, Caca mengaku hanya diperintahkan Kadisindag Weti Lembanawati untuk mengumpulkan dan mengambil uang di setiap SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

”Saya tidak tahu (untuk apa). Saya hanya nerima setoran dari perwakilan dinas, atau kadang orang dinasnya ke saya,” katanya saat ditanya JPU soal tujuan pengumpulan uang tersebut.

Caca mengaku dirinya hanya diperintahkan Weti untuk mengambil uang yang ada di dinas-dinas, namun keperluannya untuk apa dirinya tidak tahu.

JPU kemudian memperlihatkan foto-foto barang bukti uang ratusan juta dalam amplop lewat infokus ke screen yang ada di ruang sidang utama. Total uang yang disita sebesar Rp 575 juta.

Selain itu, JPU KPK kemudian memutarkan percakapan telepon yang disadap antara Ilham dan Caca di persidangan. Dalam percakapan tersebut, Ilham menyetorkan uang Rp 199 juta dan Rp 219 juta.

”Uang dari Ilham totalnya Rp 400 juta, apakah uang itu termasuk yang Rp 575 juta?” tanya JPU KPK lagi.

Caca pun membantahnya. Jika uang terkumpul dari Ilham dan diserahkan kepadanya berbeda dari Rp 575 juta, dan semua telah disetorkan ke Weti, dan juga diserahkan ke orang lain atas perintahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan