80 Persen Bangunan di KBU Ilegal

NGAMPRAH – Sebanyak 80 persen bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) ternyata banyak tidak memiliki izin, Bahkan, kebanyakan bangunan berdiri dikomersilkan.

Ketua Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) Suherman mengatakan, banyak dari bangunan komersil berupa hotel, restoran dan rumah elit.

Dirinya mengatakan, pembangunan di wilayah KBU setiap tahun terus meningkat. Sebab, wilayah KBU merupakan wilayah potensial untuk dikembangkan dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Sehigga, banyak investor membangun tempat usaha dan tempat wisata.

’’Para investor banyak yang tertarik untuk berinvestasi. Kita lihat banyak usaha-usaha baru baik restoran, hotel dan objek wisata,’’ungkap Suherman kepada wartawan kemarin (2/3)

Kendati begitu, sangat disayangkan kesadaran investor untuk menempuh perizinan masih sangat minim. Bahkan, pengusaha berani melakukan pembangunan padahal izin belum dimiliki.

Suherman menyakini, meskipun tidak memsiliki data valid tentang jumlah bangunan ilegal di KBU, namun jika ditelusuri dan dilakukan investigasi akan banyak temuan-temuan bangunan ilegal.

’’Untuk data perizinan memang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) KBB tapi itukan yang terdaftar dan memiliki izin, nah jika dilakukan kroscek dengan data tersebut maka akan ketahuan mana saja yang berizin dan tidak,’’jelas dia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP KBB, Ade Zakir menuturkan, bahwa tidak memiliki data jumlah bangunan tidak berizin di KBU. Sebab, pengendalian bangunan ada di dinas lain.

Untuk prosedur izin di KBU, lanjut dia,  pihaknya hanya menerbitkan izin untuk bangunan di KBU setelah keluar rekomendasi gubernur. Bahkan, sejauh ini, berbagai izin di KBU sudah sesuai dengan prosedur.

Dirinya mengakui, untuk minat masyarakat untuk mendirikan bangunan di KBB dari tahun ke tahun terus meningkat. Terlebih,

selama 2017, DPMPTSP sudah menerbitkan 290 IMB. Jumlah ini turun bila dibandingkan 2016 sebanyak 362 IMB.

Ade mengelak, merinci berapa total IMB khusus untuk wilayah KBU. Sebab, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah KBU memang diperuntukan untuk tempat komersial.

Hal itu, sesuai dengan iklim dan geografis daerah untuk mendukung sektor pariwisata.

“Untuk tempat wisata, ada retribusi yang masuk ke PAD di samping memang masyarakat bisa menikmati tempat wisatanya. Selain itu, tempat wisata juga bisa membuka lapangan kerja,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan