8 Perusahaan Terancam dapat Sanksi

NGAMPRAH – Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kabu­paten Bandung Barat mem­berikan waktu bervariasi kepada 8 perusahaan yang diduga kuat membuang lim­bah ke Sungai Citarum mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Cen­tral Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo.

”Waktu yang kami berikan ada yang tiga bulan dan lain­nya tergantung kondsi di la­pangan. Sifatnya kami mem­berikan pembinaan dengan cara memberikan waktu agar setiap perusahaan memper­baiaki sistem pengolahan limbahnya,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Aam Wiria­wan di Ngamprah, kemarin.

Menurut dia, bila perusa­haan tersebut sudah mem­perbaiki sistem pengolahan limbah, maka sanksi akan dicabut. Sebaliknya, bila pe­rusahaan tersebut terus me­langgar maka sanksi tegas akan diberikan pemerintah ke­pada perusahaan tersebut.

”Sanksinya bisa sampai penutupan operasional, itu tergantung pada keputusan dari pak bupati. Walaupun memang banyak dampak yang harus ditanggung bila penutupan operasional dila­kukan,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, setelah lebaran pihaknya akan kembali mengecek ke-8 perusahaan tersebut apakah ada progres perbaikan atau justru tidak ada perbaikan. Penga­wasan oleh pemerintah akan terus ditingkatkan agar peru­sahaan nakal dapat ditindak.

”Kami akan terus melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan agar bisa mengetahui berapa jum­lah perusahaan yang melang­gar,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 7 kecamatan yang di lin­tasi Sungai Citarum di Ka­bupaten Bandung Barat. Mulai dari Kecamatan Pada­larang, Batujajar, Cihampelas, Saguling, Cipatat, Cipendeuy dan Cililin. Di Kabupaten Bandung Barat mulai dari pembuangan limbah cair baik dari rumah tangga, pabrik dan kotoran hewan memang selalu menjadi persoalan yang mengakibatkan rusaknya Sungai Citarum. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan