6 Raperda Segera Dibahas Dewan

SOREANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas dalam pansus IV dan Pansus V DPRD. Keenam Raperda tersebut terdiri 5 lima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan 1 (satu) raperda inisiatif DPRD.

Bupati Bandung H. Dadang M Naser, raperda tersebut diciptakan untuk menghasilkan perda yberkualitas sehingga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

Menurutnya, raperda merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat. Namun, untuk menghasilkan raperda berkualitas di dalamnya harus mendeskripsikan dengan jelas tentang penataan wewenang, lembaga pelaksana, penataan prilaku dan masyarakat yang mematuhinya.

’’ Jadi jika keenam raperda tersebut telah diundangkan seluruh Perangkat Daerah (PD) harus melaksanakan peraturan tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,’’jelas Dadang ketika temui kemarin usai sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bandung. (12/10).

Dia berpesan, kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan teknis perda ini agar segera mensosialisasikannya.

Dalam paripurna tersebut, lanjutnya, terungkap juga adanya perubahan pada perangkat daerah, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipecah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Perubahan nomenklatur ini tertuang dalam raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” pungkasnya.

Sedangkan untuk kelima raperda yang akan segera dibahas antara lain, mengenai Pencabutan atas Perda nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa, perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2014 tetang pemilihan dan pemberhentian kepala daerah, perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2016 tentang badan permusyawarahan desa, pencabutan atas Perda nomor 10 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan, dan perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Satu raperda inisiatif DPRD yaitu mengenai sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan